TOTABUAN.CO BOLMONG,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) atas peraturan Perda nomor 02 Tahun 1986 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sehingga untuk melakukan penetapan siapa Direktur PDAM, dan akan dilakukan Fit and Proper Test (FPT).
Wakil Ketua DPRD Bolmong Kamran Muktar mengatakan, revisi Perda terkait pendirian PDAM sudah direncanakan sejak jauh hari. Bahkan calon direktur PDAM harus melalui FPT..
“Dengan direvisi Perda tersebut, setiap direktur yang akan maju harus melalui tes,” ujar Kamran.
Bukan hanya calon direktur PDAM, akan tetapi direktur Gadasera pun demikian. FPT ini dilakukan agar nantinya pengelolaan asset daerah akan terus terarah. Di mana dua peruasahan yang ada di Bolmong, belum berkembang dan belum memberkan kontribusi ke daerah. “Itu tujuannya. Sebab pengelolaan dua perusahan yang ada di Bolmong belum maksimal. Makanya perlu orang yang memiliki visi ke depan,” pungkasnya. (tr3/has)