TOTABUAN.CO BOLMONG – Kristina Sri Rejeki Mokodongan Caleg PAN Dapil III Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menangis setelah mengetahui contoh kertas suara hasil cetakan KPU yang ditempel di TPS dicoret disaat hari pemungutan suara pada 17 April.
Di setiap TPS yang ada di Dapil III,, contoh kertas suara yang tempel di TPS fotonya juga ikut diblur. Yang membuat Caleg PAN nomor urut Satu ini menangis, karena pendkung maupun saksi tidak mau lagi mendukungnya, dengan alasan, sudah tidak memenuhi syarat (TMS) lagi.Atas sikap pihak KPU Bolmong yang dinilai lalai, dia merasa dirugikan.
“Di Dapil III, contoh kertas suara yang ditempel di semua TPS, nama saya dicoret, fotonya diblur,” ungkapnya.
Dia mengaku dirugikan karena setelah melihat contoh kertas suara yang dicetak KPU, saksi dan pendukung langsung mendukung Caleg lain saat hari pemungutan suara.
Dia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan di Sentra Gakumdu.
“Samua saksi enggan ke TPS. Bahkan pendukung saya langsung memilih Caleg lain. Luar biasa apa yang dilakukan oleh KPU,” ungkap dia.
Rencananya Kristina akan melaporkan KPU ke DKPP. Dari jenis laporan yang akan layangkan yakni, KPU mencoret tanpa ada dasar hukum. Dan kedua yang terjadi pada 17 April yakni KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu terkait dengan keikutsertaan dirinya di Pemilu 2019.
Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmuda mengaku jika Caleg PAN nomor urut Satu atas nama Kritina Sri Rejeki, tetap memenuhi syarat meski dalam contoh kertas suara yang ditempel di TPS diblur.
Memang kata Lilik, awalnya yang bersangkutan di TMS kan karena terkena kasus. Kemudian setelah menjalani hukuman dan bebas, Kristina kembali memenuhi syarat (MS).
“Memang KPU ada kelalaian terkait dengan contoh kertas suara. Tapi yang bersangkutan tetap dinyatakan MS dan tetap ikut sebagai kontestan sebagai Caleg. Cuma contoh kertas suaranya yang ditempel di TPS yang tidak sempat diganti,” ujar Lilik menjelaskan.
Lilik menambahkan, setelah mengetahui soal contoh kertas suara di TPS, pihaknya langsung menghubungi semua KPPS di Dapil III untuk mensosilisasi terkait Caleg yang bersangkutan.
“Jadi untuk Caleg PAN nomor urut Satu Dapil III atas nama Kristina Sri Rejeki Mokodongan, tetap MS sama seperti Caleg lainnya. Bahkan sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran KPU,” paparnya.
Saat ini Kristina tinggal meratapi bersama kesedihan karena hari pemungutan suara telah lewat. Kristina sendiri hanya memperoleh suara tidak lebih dari 50 suara. Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego mengaku bahwa laporan tersebut sudah diterima PAnwascam Kecamatan Passi Barat. (*)