Advertorial
TOTABUAN.CO BOLMONG–Bertempat di ruang CJ Rantung lantai II kantor gubernur Sulut, Rabu (8/6) Bupati Bolaang Mongondow Hi Salihi Mokodongan menyerahkan dokumen perijinan pertambangan mineral dan batubara kepada Gubernur Sulut S H Sarundajang.
Penyerahan dokumen perijinan pertambangan mineral dan batubara dari Pemerintah Kabupaten/kota merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Di mana dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa kewenangan penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP) dialihkan dari Pemerintah Kabupaten / Kota menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi.
Penyerahan dokumen IUP tersebut dilaksanakan setelah melalui penandatanganan berita acara oleh Gubernur Sulut S H Sarundajang dan Bupati Bolaang Mongondow Salihi Mokodongan.
Dalam sambutannya gubernur mengatakan penyerahan dokumen IUP tersebut merupakan tahapan wajib dalam rangka mendukung suksesnya pembangunan di bidang pertambangan mineral dan di bidang lingkungan hidup. Lebih jauh Gubernur mengatakan pemprop akan mengawasi setiap IUP yang beroperasi di wilayah Sulut.
“Jika izinnya masih jalan tapi tak ada kegiatan, maka izinnya akan dicabut. Atau kegiatannya masih berjalan namun izinnya telah habis dan tidak memperbaharui izin maka kegiatan perusahaan maupun izinnya akan dihentikan atau dicabut” ujar gubernur.
Sementara menurut Bupati Hi Salihi Mokodongan, pertambangan mineral merupakan kekayaan yang tak terbarukan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Walaupun saat ini IUP nya telah menjadi kewenangan Propinsi namun kewenangan pemerintah Kabupaten tetap ada yakni dalam pemberian rekomendasi atas IUP di wilayah masing masing. Tanpa rekomendasi maka IUP tak akan diterbitkan.
Dalam laporan disebutkan bahwa Bolaang Mongondow tercatat sebagai daerah dengan IUP terbanyak yakni 29 izin meliputi pertambangan emas, pasir besi, batu lempung, batu gamping, batuan lainnya.(**)