• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bupati Serahkan Dokumen IUP ke Gubernur

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2015
in Bolmong
0
Bupati Serahkan Dokumen IUP ke Gubernur
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Advertorial

TOTABUAN.CO BOLMONG–Bertempat di ruang CJ Rantung lantai II kantor gubernur Sulut, Rabu (8/6) Bupati Bolaang Mongondow Hi Salihi Mokodongan menyerahkan dokumen perijinan pertambangan mineral dan batubara kepada Gubernur Sulut S H Sarundajang.

Penyerahan dokumen perijinan pertambangan mineral dan batubara dari Pemerintah Kabupaten/kota merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Di mana dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa kewenangan penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP) dialihkan dari Pemerintah Kabupaten / Kota menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi.

Penyerahan dokumen IUP tersebut dilaksanakan setelah melalui penandatanganan berita acara oleh Gubernur Sulut S H Sarundajang dan Bupati Bolaang Mongondow Salihi Mokodongan.

Dalam sambutannya gubernur mengatakan penyerahan dokumen IUP tersebut merupakan tahapan wajib dalam rangka mendukung suksesnya pembangunan di bidang pertambangan mineral dan di bidang lingkungan hidup. Lebih jauh Gubernur mengatakan pemprop akan mengawasi setiap IUP yang beroperasi di wilayah Sulut.

“Jika izinnya masih jalan tapi tak ada kegiatan, maka izinnya akan dicabut. Atau kegiatannya masih berjalan namun izinnya telah habis dan tidak memperbaharui izin maka kegiatan perusahaan maupun izinnya akan dihentikan atau dicabut” ujar gubernur.

Sementara menurut Bupati Hi Salihi Mokodongan, pertambangan mineral merupakan kekayaan yang tak terbarukan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Walaupun saat ini IUP nya telah menjadi kewenangan Propinsi namun kewenangan pemerintah Kabupaten tetap ada yakni dalam pemberian rekomendasi atas IUP di wilayah masing masing. Tanpa rekomendasi maka IUP tak akan diterbitkan.

Dalam laporan disebutkan bahwa Bolaang Mongondow tercatat sebagai daerah dengan IUP terbanyak yakni 29 izin meliputi pertambangan emas, pasir besi, batu lempung, batu gamping, batuan lainnya.(**)

Tags: salihitext
Previous Post

Calon Independen di Pilkada Bolsel Masih Ada Kesempatan

Next Post

Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Ketupat

Next Post
Bupati Serahkan Dokumen IUP ke Gubernur

Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Ketupat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.