TOTABUAN.CO BOLMONG – Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sempat dikeluhan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Keluhan itu, karena berdampak buruk atas opini yang diraih Pemkab dari BPK RI Perwakilan Sulut beberapa waktu lalu.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengunkapkan kekesalahan atas pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmong, yang lambat dalam menerbitkan sertifikat.
Menurut Bupati, tidak maksimalnya pelayanan tersebut, membuat Pemkab Bolmong gagal menerima opini dari BPK beberapa tahun lalu.
Hal itu disampaikan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat menyampaijan sambutan, disela-sela penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, program sertifikasi nelayan dan pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2021, bagi masyarakat di Kabupaten Bolmong Selasa 17 Mei 2022.
“Tahun sebelumnya, akibat lambatnya penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan, berpengaruh atas opini BPK ke Pemkab Bolmong. Lambatnya penerbitan sertifikat itu, menyangkut dengan aset milik Pemkab, yang tercatat, tapi status kepemilikan tidak disertai dengan sertifkat. Dan itu jadi kendala Pemkab Bolmong mendapat opini dari BPK,” sentil Yasti.
Bupati berharap, agar pelayanan Kantor Pertanahan Bolmong agar lebih maksimal lagi dari sebelumnya.
Menurut Bupati, kepemilikan sertifikat sebagai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, kepada masyarakat di Bolmong.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih, atas pelaksanaan ini. Program ini, untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah kepada masyrakat Bolmong,” ujar Bupati.
Sedikitnya 50 warga penerima Program sertifikasi nelayan maupun program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Hal itu merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memiliki hak atas tanah. Selain itu mendapatkan manfaat dan hasil dari tanah tersebut untuk peningkatan taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Bolmong.
Bupati berharap Kantor Pertanahan Bolmong dapat menambah target bidang tanah untuk diberikan kepastian hukum, agar lebih banyak lagi masyarakat yang mempunyai lahan bersertifikat, sekaligus berharap dapat menginventarisir masyarakat yang belum mempunyai sertifikat, untuk dipersiapkan sebagai calon penerima program PTSL pada tahun mendatang.
“Sertifikat tanah adalah bukti legal dari kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat petani memiliki jaminan dan kepastian hukum serta perlindungan hukum dari konflik ataupun sengketa atas tanah,” katanya.
“Sertifikat tanah akan memudahkan dan mempersingkat proses peralihan atas tanah dan pembebanan hak atas tanah, serta menghindari perselisihan terkait dengan masalah tumpang tindih kepemilikan tanah,” tandasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Bolmong yang baru Eni Sulastri Darmayanti mengatakan, penyerahan setifikat PTSL ini baru berjumlah 50 penerima. Program ini merupakan program tahun 2021. Padahal pada 2021 lalu, pemerintah pusat memberikan target 3500 sertifikat baik PTSL, sertifikat nelayan maupun sertfikat pemerintah.
Namun hanya mampu direalisasikan berjumlah 2559. Dari jumlah tersebut, sertifkat PTSL baru 50 yang yang diserahkan.
Selain penyerahan sertifikat PTSL, ada juga sertifikat bagi nelayan dan sertifikat pemda. Untuk sertfikat nelayan berjumlah 50 bidang. Tapi baru diserahkan 46 sertikat. Dan sertikfat pemda, berjumlah 7 bidang serttikat.
Eni mengatakna, pada 2022 ada tiga ribu sertifikat yang menjadi target dengan sasaran 10 desa. (*)