TOTABUAN. CO BOLMONG—Usai libur lebaran Idul Fitri 1437 H, Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) diingatkan untuk tidak tambah libur. Sebab selain libur lebaran, sudah ditambah dengan cuti bersama.
“Cuti bersama tanggal 4,5 dan 8 Juli 2016 sementara 6 dan 7 Juli libur hari Raya Idul Fitri. Jadi tidak ada lagi yang tambah libur,” kata Bupati Bolmong salihi Mokodongan.
Ia menegaskan, 8 Juli dipilih sebagai cuti bersama karena jatuh pada hari Jumat terjepit jika harus masuk kerja, normal kembali masuk kerja pada hari, Senin (11/7).
Pelaksanaan hari libur Idul Fitri dan cuti bersama berdasarkan surat edaran nomor 800/1880/SEK tentang pelaksanana hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016, mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PAN RB nomor 150 tahun 2015, nomor 2/SKB/MEN/VI/ 2015 dan nomor 01 tahun 2015 tentang hari libur cuti bersama tahun 2016.
“Usai libur tidak boleh tambah-tambah libur, tanggal 11 Juli akan didata di apel, siapa yang menambah libur akan beri tindakan disiplin,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan, tak akan memberikan izin cuti tahunan pasca libur Idul. Ini sesuai dengan sesuai himbauan Menpan RB nomor B/3237/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016.
“Tidak memberikan cuti bersama kepada ASN dan TNI sampai tanggal 15 Juli, kecuali bersalin atau hendak melahirkan,” tandasnya.
Terpisah Kabag Humas Bolmong Rafiah Dilapanga menambahkan, mulai Senin (11/7) sudah mulai beraktivitas seperti biasanya. “Senin apel perdana,” tandas Rafiah. (Mg3)