TOTABUAN.CO BOLMONG–Bupati Bolaang Mongondow membuka dan memimpin langsung rapat evaluasi realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) tahun 2015.
Rapat evaluasi berlangsung di dua lokasi pada Jumat (27/11).Di Rahmadina Hall, Lolak dihadiri oleh para camat dan kepala desa dari 8 kecamatan di pesisir utara, Passi bersatu serta Bilalang. Sementara pada sore harinya bertempat di Balai desa Mopait Kecamatan Lolayan, dihadiri para Camat dan Kepala Desa dari 7 kecamatan yakni Dumoga Bersatu dan Kecamatan Lolayan.
Bupati dalam sambutannya menekankan untuk realisasi PBB -P2 sampai 11 November 2015 belum memenuhi target. Diharapkan sebelum tanggal jatuh tempo 15 Desember 2015 ,realisasi harus bisa 100 persen.
“Lewat batas waktu, dikenakan sanksi sebesar 2 % per bulan dari pajak terhutang untuk setiap wajib pajak,” kata Bupati.
Selain itu para Camat, kepala desa dan Lurah harus pro aktif meningkatkan jumlah subjek dan objek pajak, melalui pendataan dan pendaftaran tanah dan bangunan tang belum memiliki SPPT.
“Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, setiap transaksi jual beli harus diketahui Camat, Lurah dan kepala desa. Jika tidak dilaporkan maka hal tersebut merupakan penggelapan pajak yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas daerah, akan dikenakan sanksi pidana.
Sekretaris daerah Ashari Sugeha mengatakan masih banyak potensi PBB di Bolmong yang belum dikembangkan karena yang terdaftar baru sekitar 45 persen dari keseluruhan jumlah subjek dan objek pajak yang ada. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah secara berjenjang.(Mg3)