TOTABUAN.CO BOLMONG – Penggunaan dana desa, terus mendapat perhatian khusus dari pemeritah. Selain bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, penggunaan dana desa juga diminta digunakan tepat sasaran dan pengelolaannya secara transparan.
“Saya meminta para kepala desa, agar transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Bupati Bupat Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat sambutan pembukaan sosialisasi peraturan bupati tentang dana desa dan alokasi dana desa yang dilaksanakn di kantor Dinas PMD Rabu (14/3).
Di hadapan 200 kades, 200 Ketua BPD, 15 Camat, serta kepala seksi PMD itu, Bupati mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah menjamin kepastian hukum bagi desa untuk mengelola keuangan desa yang berasal dari dana desa melalui APBN.
Bupati mengatakan, dana desa dengan berbagai bentuknya bukan milik pribadi atau perorangan. Oleh karena itu pengelolaan dana desa dan keuangan desa lainnya harus dilakukan dengan transparan.
“Selain penggunaannya harus jelas. Pengunaan dana tersebut harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan seluruh perangkat desa serta masyarakat,” katanya.
Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat akan sangat membantu pemerintah daerah dan desa dalam mempercepat pembangunan. Akan tetapi bila tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi permasalahan bagi desa tersebut.
Bupati mengingatkan, dana desa merupakan faktor penunjang untuk mengurangi angka kemiskinan. Untuk itu, kembali saya minta kepada seluruh pengelola dana desa tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat desa.
Selain para Camat selaku kepala wilayah di kecamatan, diminta untuk selalu memberikan arahan dan tuntunan sekaligus selalu mengawal pengelolaan dana desa setiap desa di wilayahnya. Sehingga proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setiap desa, dapat berjalan dengan baik serta tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (**)