TOTABUAN.CO BOLMONG — Rolling pejabat di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) akan dilakukan sesuai aturan dan berlaku. Menurut Penjabat Bupati Adrinus Nixon Watung, sesuai ketentuan, Penjabat Bupati dilarang melakukan mutasi, kecuali dalam pengisian jabatan yang lowong dan untuk memenuhi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru digodok.
“Untuk dua hal itu, dapat dilakukan pengisian jabatan. Yang pasti, kita akan melakukannya sesuai ketentuan,” kata Bupati.
Ia menjelaskan, rolling harus mengacu pada PP No:49/2008 pasal 132A ayat (1) dan ayat (2).
“Dalam pasal tersebut Penjabat Kepala Daerah dilarang melakukan rolling dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ujarnya.
Selain itu pengisian bisa dilakukan mengacu kepada PP No:18/2016 Tentang Perangkat Daerah, pasal 124 ayat (2) saat terbit Peraturan Daerah (Perda) pembentukan perangkat daerah, dilakukan pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah. (Mg3)