TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, meminta seluruh tanah milik warga harus p[unya sertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat itu, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu dikatakan Bupati saat lakukan tatap muka dengan warga yang ada di Kecamatan Passi Timur Rabu (7/3).
Bupati meminta tahun ini warga sudah mulai lakukan pendaftaran.
“Warga wajib punya sertifikat tanah. Yang belum memiliki sertifikat dimasukkan program PTSL. Tidak ada warga yang belum memiliki sertifikat,” ujar Bupati.
Menurutnya, program PTSL yang dimulai 2017 membantu dan meringankan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
“Warga atau pemilik tanah mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga biaya mengurus sertifikat lebih ringan. Jika mengurus sendiri akan lebih mahal dan butuh waktu lama. Namun, melalui program PTSL dapat menambah pendapatan asli daerah [PAD] karena warga menjadi tertib dalam membayar PBB dan status tanah warga menjadi jelas karena sudah ada sertifikat,” paparnya.
Sebelumnya warga yang ada di Dua kecamatan yakni Kecamatan Dumoga dan Lolayan telah menerima sertifikat yang diserahkan langsung.
Saat laukan audiens, Bupati didampingi para pimpinan SKPD, tim dari BPN Bolmong yang dihadiri warga sertap para kepala desa.
Bupati juga meminta agar para kepala desa untuk proaktif untuk mensosialisasikan program ini.
Diketahui untuk Bolmong sendiri ditargetkan 300 sertifikat yang akan diserahkan.
Sementara itu, Kepala BPN Bolmong Tomy Masie mengatakan keterlibatan perangkat desa untuk mensosialisasikan program PTSL ini agar semua tanah warga terdata dan tersertifikat.
Ia menambahkan program PTSL 2017 lalu sudah menyasar 3.000 bidang tanah dan mulai diserahan ke warga. (**)