TOTABUAN.CO BOLMONG—Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku tak gentar soal laporan yang dilayangkan PT Conch di Polda Sulut terkait dugaan pengrusakan. Malah kata Bupati, laporan pihak perusahan semen itu, tak menyurutkan niatnya untuk melakukan penggusuran sejumlah bangunan yang ada di lokasi perusahan yang tidak memiliki izin tersebut.
“Saya tak gentar dengan laporan PT Conch. Laporan PT Consh tak menyurutkan niat saya untuk mengambil sikap untuk melakukan penggusuran banguan yang ada di lokasi perusahan,” tegas Bupati ketika dimintai tanggapan Rabu 7 Juni 2017 dini hari.
Yasti menuturkan, sikap pemerintah daerah selama ini sudah membuka pintu. Artinya tujuh kali surat yang dilayangkan pemkab itu gar pihak perusahan segera penuhi ketentuan perizinan dalam melakasnakan aktivitas perusahan.
“Tujuh kali surat dilayangkan dari Pemkab itu, bagian untuk mengingatkan agar segera penuhi semua syarat adminsitrasi perizinan yang ada namun tidak gubris,” katanya.
Sehingga terkait laporan tersebut Ia mengaku tak gentar. “No problem, silahkan saja lapor. Yang pasti apa yang Pemerintah laksanakan ini sesuai dengan aturan main yang ada,” kata dia.
Diketahui PT Conch sendiri dikabarkan telah melayangkan laporan ke Polda Sulut terkait dugaan pengrusakan salah satu barak karyawan.
Bahkan Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito mengaku , telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pengurasakan yang terjadi Senin (5/6) lalu. Menurutnya, tim yang diturunkan untuk sedang melakukan penyelidikan terkait laporan pengursakan oleh pihak perusahan.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menegaskan, polisi hanya melaksanakan penyelidikan karena ada laporan pengurasakan untuk penegakan hukum. “Ya diproses. Kan, yang punya telah buat laporan pengaduan,” tuturnya.
Penulis: Hasdy
Harusnya dengàn laporan PT CONCH terhadap indikasi pengrusakan adalah sebuah pembuktian bagi aparat penegak hukum dalam hal ini polda sulut untuk mengusut keberadaan bangunan tanpa izin dan keberadaan TKA tanpa izin bukan malam menyalahkan pemda bolmong. Perlu di ingat bahwa apa yg dilakukan pihak pemda terkait dengan penegakan supremasi hukum di wilayah NKRI tanpa pandang bulu. Justru langkah polda ini akan menjadi preseden buruk bagi kita dalam penerapan hukum karena yang pasti para asing dan aseng selaku investor bisa jadi akan berfikir bahwa kalau kita mau aman pegang polisi aja sudah beres semua itu tidak perlu urus ijin dan segalanya sudah pasti di belain. Terus mau di bawa dan di jadikan apa negeri ini kalau HUKUM TIDAK JELAS LAGI KALAU MAU DITERAPKAN KE SIAPA AJA… Nasibnegerimimpi.co.