TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemecetan Tujuh PNS dengan tidak hormat. Pemecetan kepada Tujuh PNS karena terbukti dan inkra melakukan Korupsi.
Pemberhentian tersebut merujuk pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara Nomor:5 Tahun 2014 (UU ASN No:5/2014), Pasal 87 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor:11 Tahun 2017 (PP No:11/2017) Tentang Manajemen PNS.
Hukuman disiplin Pemecatan Tidak Dengana Hormat (PTDH) kepada Tujuh PNS berlangsung sebelum upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-110 di Halaman Upacara Kantor Bupati Bolmong Senin (21/5/2018).
Tujuh PNS itu yakni Suharjo Makalalag, Eka Putra Korompot, Uki Paputungan, Ismar Damopolii, Astriani Simbala, Alup Bugeg, dan Vonny Theresia Sulaiman.
“Ketujuh PNS Pemkab Bolmong ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan hukum tetap,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba.
Ia menjelaskan, terkait dengan baru diprosesnya surat pemberhentian dengan tidak terhormat ini, salah satunya karena pihaknya kesulitan mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Seperti salinan putusan Suharjo Makalalag yang selama ini tidak pernah diserahkannya ke BKPP Bolmong, sementara ini yang akan jadi rujukan kami untuk memberhentikannya. Kami juga sudah berupaya meminta ke Pengadilan Tipikor tapi tidak diberikan,” kata Amarudin menjelaskan.
Suharjo belakangan baru menyerahkan salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.
“Itupun diserahkan ke Inspektorat Daerah Bolmong bukan ke BKPP Bolmong,” ujarnya.
Sekretaris BKPP Bolmong Yanny Pudul, menjelaskan sejak kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, setahun hingga saat ini puluhan PNS yang tidak disiplin langsung dijatuhi sanksi. Termasuk, sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Data terakhir di BKPP Bolmong, hingga Senin (21/5) tercatat total 16 PNS yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Selain itu, sebanyak 16 PNS dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
Penulis: Hasdy