TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan Surat Edaran PPKM Level 3.
Surat edaran tersebut bernomor 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tentang pemberlakuan ppembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 3 di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hal ini dilakukan untuk pengendalian kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bolmong.
Dalam surat edaran Bupati Bolmong juga dijelaskan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan berdasar KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Surat edaran itu ditujukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmong, pimpinan BUMD, kepala desa se-Kabupaten Bolmong, pelaku usaha, perusahaan swasta, instansi terkait yang beroperasi di Kabupaten Bolmong, serta masyarakat.
Surat edaran tersebut sebagai bentuk peringatan bagi warga Bolmong agar tidak abai dan meningkatkan disiplin dalam penerapan prokes di berbagai tempat.
“Petugas akan menindak tegas bagi warga yang berkerumun di mana pun dan tetap memberikan sanksi sidang di tempat, denda, dan sanksi sosial,” kata Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow beberapa waktu lalu.
Tempat hiburan, swalayan, restoran, minimarket, pelaku usaha tranportasi, bisa dicabut dan ditutup usahanya jika melanggar PPKM Level 3 ini. Sebelumnya, pada PPKM Level 3 kali ini pemilik warung, restoran dan rumah makan, serta lapak hanya boleh menyediakan beli bawa pulang (take away) dan tidak diizinkan makan di tempat.
Selain itu, warga wajib tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.