TOTABUAN.CO BOLMONG– Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, mengikuti rapat kordinasi dan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan rencana pengadaan P3K tahap I 2019 Rabu (23/1/2019).
Kegiatan yang diselenggarakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) itu, dilaksanakan di Hotel Swiss Belhotel Harbour Bay, Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Menpan-RB Syafruddin, mengatakan kegiatan ini merupakan momentum dalam membangun postur dan generasi ASN yang berkualitas, tangguh dan mampu menyanggah birokrasi pemerintahan serta mengantar rakyat ke pintu gerbang kesejahteraan dan kemajuan.
“Indonesia telah memasuki periode penting dalam mewujudkan tujuan nasional yang ditandai oleh jalur visi Indonesia tahun 2045 yaitu akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai negara yang madani, maju dan disegani baik di kawasan regional maupun di kawasan global. Kita harus tetap optimis, tetap bekerja keras mendorong lahirnya kreativitas, inovasi dan daya saing termasuk melalui upaya membangun birokrasi pemerintahan yang semakin dinamis dalam rangka menjawab tantangan terkini yang kita hadapi yaitu Revolusi Industri atau revolusi digital,” ucapnya.
Menurutnya, persebaran PNS belum ideal, dikarenakan didominasi 1,6 juta guru dan tenaga administratif yang jumlahnya 38 persen, ditambah sisa usia 51 tahun yaitu 20,36 persen serta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) kategori kompetensi dan performa rendah yaitu 34,5 persen.
“Proporsi itu diprediksi dapat menjadi skema beban dalam menghadapi tantangan masa depan, sehingga orientasi perencanaan ASN idealnya difokuskan untuk pengisian jabatan spesifik, yang sesuai dengan arah pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Realitanya, banyak yang sudah mencurahkan tenaga dan keringat untuk mengabdi kepada negara serta memandang ASN sebagai inspirasi hidup, mencita-citakan harapannya setinggi langit untuk menjadi ASN, maka mereka tidaklah bisa dilupakan begitu saja, untuk itu perlu diselaraskan dengan langkah-langkah yang tepat tanpa menimbulkan persoalan,” jelas Syafruddin.
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bolmong dalam melakukan perekrutan tenaga PPPK Tahap I yaitu Tenaga Honorer Eks Kategori I dan Kategori II khusus untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
“Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan menyediakan anggaran untuk gaji melalui APBD yang akan diberikan kepada P3K sebagaimana yang diatur dalam pemerintah ini,” katanya.
Kegiatan itu dihadiri beberapa Kementerian dan Lembaga Negara termasuk BKN Pusat dan BKN regional di daerah, Gubernur se-Indonesia, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota Batam selaku tuan rumah, serta dihadiri oleh 495 Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Penulis:Viko