TOTABUAN.CO BOLMONG – Kebijakan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Hi Salihi B Mokodongan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menetap di Ibukota Kabupaten Lolak, terkesan hanya lips service. Hal ini mengundang kritikan dari Ketua Bidang Internal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Utara dan Gorontalo, Supriyadi Dadu.
Menurutnya Bupati Bolmong tidak tegas dalam mengeluarkan kebijakan. Padahal itu akan sangat membantu pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatakan, terutama pelayanan kepada masyarakat jika ASN menetap di Lolak.
“Kami menilai Bupati Bolmong tidak tegas dalam merealisasikan kebijakan yang mewajibkan ASN tinggal di Lolak. Padahal itu sudah pernah disampaikan Bupati awal tahun 2014 lalu. Tapi kenyataanya tidak dilaksanakan,” kata Supriyadi, Minggu (03/05).
Lebih lanjut Supriyadi mengatakan, jika kebijakan tersebut tak bisa dilaksanakan, maka sebaiknya Bupati tak memberi pernyataan kepada publik.
“Kan terkesan plin plan penerapanya. Makanya jangan heran kalau jam masuk kantor di Bolmong itu sebagian besar diatas jam 10 pagi. Apalagi bagi ASN yang berasal dari luar Bolmong,” katanya.
Hingga saat ini, pola penerapan disiplin bagi ASN di Bolmong belum maksimal. Ini dibuktikan dengan masih sering terlambat para PNS masuk kantor dan sering pulang cepat. Hampir sebagian besar ASN yang berasal dari luar Bolmong, berangkat ke lolak pada pukul 09:00 Wita hingga pukul 10:00 Wita. Kemudian pulang sekitar pukul 14:00 Wita dan pukul 15:00 Wita.(Has)