TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow angkat bicara terkait pernyataan Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang menyatakan, Pemkab Bolmong bersikap keliru bahkan konyol karena tidak menghadiri rapat paripurna tentang pemberian rekomendasi Pansus LKPJ DPRD tahun anggaran 2018.
Seperti rilis yang diterima totabuan.co Rabu (8/5), pernyataan Ketua DPRD Bolmong dinilai keliru karna ketidakpahaman.
Bupati menjelaskan, jika Pemkab bekerja berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan LPPD kepada masyarakat.
“Dalam PP itu khususnya Pasal 17 LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Junto pasal 23 ayat (1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna. Kenyataannya paripurna DPRD Bolmong dilaksanakan 4 April 2019 yang telah lewat waktu,” tegas Bupati seperti rilis yang diterima Rabu 8 Mei 2019.
Bupati menegaskan, pasal 23 ayat (4) Keputusan DPRD tentang hasil pembahasan disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Jika dihitung sejak 4 April 2019, 30 puluh hari adalah 4 Mei, sedangkan rapat paripurna baru akan dilaksanakan 8 Mei 2019.
“Maka yang berlaku adalah ayat (6) apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ditanggapi maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan. Atas dasar itu kami berpendapat rapat paripurna telah daluwarsa dan cacat prosedur serta terkesan dipaksakan,” jelasnya.
Rekomendasi dari DPRD lanjut Bupati merupakan salah satu langkah evaluatif menyangkut kinerja SKPD, masih ada LHP BPK yang menjadi bahan evaluasi. Tentunya disamping evaluasi secara internal yang dilakukan dengan mengacu pada capaian kinerja masing-masing SKPD.
“Kami tentunya keberatan kalau dikatakan bertindak konyol. Harusnya selaku pimpinan lembaga legislatif di Bolmong Ketua DPRD mengetahui dasar hukum sebagai rujukan dalam bertindak sehingga tidak sembarangan dalam berbicara,” tegasnya.
Ketika ditanyakan apa sikap Pemkab Bolmong jika masalah ini akan dilaporkan ke pemerintah Propinsi bahkan ke Kemendagri, justru lanjut Parman, Pemkab menunggu jika hal itu diseriusi.
“Sama juga dulu ketika penetapan APBD 2018 yang sempat ada kendala, toh kita mampu mendudukan masalah itu dengan jernih dan terbukti siapa yang bertindak sesuai ketentuan dan siapa yang asal bunyi. Perlu diingat, salah satu hal mengapa kami tidak menghadiri rapat paripurna tersebut karena tidak korum dalam rapat Banmus untuk memutuskan diselenggarakan paripurna atau tidak tetapi Ketua DPRD tetap melaksanakan paripurna yang dasar pelaksanaannya kabur. Untuk itu jika laporan itu diseriusi, lampirkan dalam laporan dokumen berita acara dan absensi biar masalah ini menjadi jelas,” ungkapnya.
Ada dua point menjaga ganjalan ketidakhadiran Pemkab dalam rapat peripurna penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati dan Wakil Bupati. Pertama, bertentangan dengan PP nomor 3 tahun 2007 dan kedua melanggar tata tertib DPRD. Dimana dalam rapat Banmus tidak memenuhi quorum. Dalam konteks ini maka ketidakhadiran eksekutif, justru karena kami menghormati produk hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif dalam bentuk Tatib DPRD.(**)