TOTABUAN.CO BOLMONG – Memiliki sertifikat tanah tentu sangat berharga, terlebih lagi bagi warga yang kurang mampu. Setidaknya, mereka memiliki kejelasan status tanah yang mereka miliki dari sertifikat tersebut.
Soalnya, selama ini terjadi beberapa kendala yang membuat sertifikat tanah urung diurus. Padahal dengan pengurusan itu, banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk warganya, semisal program perbaikan rumah.
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan warga yang belum mendaftar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan secara gratis.
“Banyak keuntungan yang akan didapat ketika warga sudah miliki sertifikat,” kata Bupati saat menyerahkan 3000 sertifikat di Kecamatan Dumoga.
Ia meminta masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah segera mengurus hal tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan sertifikat dengan baik dan tidak digunakan untuk keperluan konsumtif.
“Bila bapak ibu ingin menyimpan sertifikat tanah di bank, mohon jangan digunakan untuk hal-hal yang konsumtif. Mungkin bisa digunakan untuk modal usaha,” tuturnya.
Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti identitas kepemilikan aset tanah. Ini merupakan langkah pencegahan bila nanti ada yang mengaku punya tanah milik orang lain.
“Bagi warga yang tanahnya belum besertifikat, sebaiknya segera mendaftarkan ke kantor desa,” tukasnya.
Program PTSL merupakan langkah strategis dalam mendukung proses pelayanan pada masyarakat. PTSL merupakan program dari Presiden Joko Widodo kepada BPN melalui Nawa Cita. (**)