TOTABUAN.CO BOLMONG— Gerah dengan ulah ke tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, yang mangkir dari tugas mereka sebagi abdi negara. Bupati Salihi Mokodongan, melalui Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Bolmong, saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk menjatuhkan saksi terhadap mereka.
“Kami masih dalam pengumpulan bukti berupa rekapan absen. Yang nantinya ini akan menjadi salah satu dasar kami menjatuhkan saksi, sebagai mana dengan ketentuan yang berlaku,” kata Leksi, Rabu (17/9/2014).
Menurut Lexsi, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Idonesia no 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang abdi negara (baca;PNS) yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara berturut-turut, terancam dipecat.
‘’Dan mereka bertiga salah satunya staf saya. Sedang dalam pertimbangan untuk dijatuhkan sanksi pemecatan,’’ ujar Leksi.
Sayangnya Leksi enggan membeberkan ketiga nama atau inisial PNS-PNS tersebut. Yang pasti lanjut Leksi, satu staf BKD dua lainnya staf di sekertariat dan staf kecamatan di Dumoga.
‘’Kita tunggu saja hasil kajian nanti,’’ tutupnya. (tr1/ar)