TOTABUAN.CO BOLMONG—Dalam rangka mewujudkan cita-cita sesuai dengan amanat undang-undang, dibutuhkan aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Mokdongan mengatakan, dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara masih belum mengacu pada perbadingan antara kompetensi & kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi & kualifikasi yang dikuasai calon dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik serta sudah tidak sesuainya undang-undang kepegawaian.
“Maka dari itu diperlukan undang-undang aparatur sipil negara untuk memenuhi hal diatas” kata Bupati.
Bupati mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Di mana ASN terdiri dari profesi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Yakni penyelenggaraan ASN berdasarkan asa, prinsip, nilai dasar dan kode etik.
“ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa. Sebab jabatan ASN terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan eksekutif,” tuturnya. (**)