TOTABUAN.CO BOLMONG — Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan audit terkait penggunaan dana APBD Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2022 -2023. Salah satunya penggunaan dana hibah KNPI.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim BPK RI Perwakilan Sulut menemukan penggunaan dana KNPI tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RAB).
Menurut sumber resmi, kegiatan yang tidak sesuai RAB itu, yakni pelantikan pengurus KNPI Kecamatan yang dilaksanakan di Lolayan beberapa waktu lalu. Kegiatan menghabiskan dana hampir seratus juta rupiah itu, diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi
“Pelantikan pengurus kecamatan itu, tidak sesuai RAB dan itu menjadi temuan BPK saat pemeriksaan,” ujar sumber kepada wartawan ini.
Padahal sesuai ketentuan, penggunaan dana tersebut, harus berdasarkan RAB yang tertuang di proposal saat diusulkan ke Pemda.
Pemeriksaan yang dilakukan tim BPK RI Perwakilan Sulut itu, dilakukan sejak 18 September hingga 12 Oktober 2023.
Dengan temuan ini, tentu menjadi preseden buruk bagi wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan di Bolmong yang diketahui Feramitha Tiffany Mokodompit itu. Karena dinilai sesuka hati mengelolah uang rakyat tanpa memperhatikan prosedur yang ada.
Bendahara KNPI Bolmong Nurlela Modeong ketika dikonfirmasi, enggan menanggapi. Beberapa kali di telepon tidak diangkat. Begitu juga konfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak dibalas.
Pemeriksaan penggunaan dana APBD itu telah dilakukan sejak 18 September hingga 12 Oktober 2023. Sejumlah temuan kini menjadi catatan BPK untuk dijadikan LHP saat menerima opini mendatang.
Terpisah Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Indra Mamonto menegaskan, perlu keseriusan aparat penegak hukum untuk menelusuri penggunaan dana hibah KNPI Bolmong.
“Setiap penggunaan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Kami mendesak Kepolisian atau Kejaksaan untuk menelusuri penggunaan dana hibah KNPI Kabupaten Bolmong,” kata Indra.
LAKI kata Indra punya dugaan kuat, selain penggunaan dana tidak sesuai RAB, proses pencairan juga tidak sesuai mekanisme.
“Dana cair duluan, baru melapor di Kesbangpol. SOP- nya sudah menerima hibah tapi baru daftar di Kesbangpol,” katanya. (*)