TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penandatanganan kerjasama itu dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Jumat 21 Juli 2023.
Dari Pemkab Bolmong hadir Penjabat Bupat Limi Mokodompit didampingi Sekda Tahlis Gallang. Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Kepala BPJS Sunardi Sahid.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, kerjasama ini merupakan implementasi intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apresiasi kepada Pemkab Bolmong atas kerjasama ini. Untuk Kabupaten Bolmong sudah berkontruksi mengikutsertakan sebesar 83,17 persen,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sunardi Sahid.
BPJS katanya mengapresiasi dan penghargaan kepada Bupati serta jajarannya karena keikutsertaan tenaga kerja di Bolmong yang cukup tinggi.
Dia mengatakan, BPJS siap bekerjasama dan bersinergi dengan Pemkab Bolmong terkait pekerja lainnya, sehingga bisa mencapai universal coverred.
Pj Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit MM manyampaikan, bahwa capaian khususnya di Bolmong itu merupakan tanggungjawab kita bersama.
“Ke depan dalam rangka mendorong dan meminta kepada semua pihak agar dapat meningkatkan keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan agar bisa terpenuhi,” kata Limi.
Sehingga kata Limi, menjadi penting dan strategis sehingga sebagai pemerintah akan terus mendorong semua stakeholder agar bisa meningkatkan capaiaan keikutsertaan.
“Pemerintah daerah sangat mendukung setiap program dari BPJS ketenagakerjaan. Inovasi dan kreativitas ini sangat baik,” ucapnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan atau pekerja.
BPJS Kesehatan merupakan
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti PT Jamsostek (Persero).
Tugas dari program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (*)