TOTABUAN.CO BOLMONG – Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yanny Ronny Tuuk melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur, periode tahun 2021-2027.
Pelantikan anggota BPD itu berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Kamis 25 November 2021.
Menurut Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, anggota BPD yang diambil sumpah-janji ini, merupakan wakil masyarakat yang dipilih. Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nNomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, telah memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan untuk duduk dalam struktur BPD di setiap desa. Diharapkan dapat menampung serta memperjuangkan hak perempuan dalam setiap forum yang dilaksanakan, baik di tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Sehingga perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama di setiap desa.
“Pembentukan anggota BPD merupakan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,” ujar Yanny saat membecakan sambutan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dalam undang-undang tersebut lanjut Yanny, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa, yang terdiri dari kepala desa dan perangkatnya, serta BPD. Karena kedua institusi ini bertanggungjawab atas jalannya roda pemerintahan di desa.
Selain itu saat membacakan sambutan Yanny berpesan, agar BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas pemerintahan desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung dan menghimpun, merumuskan serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Selain itu bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota BPD. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra kerja, sehingga dituntut untuk membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi, dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Yanny juga menambahkan, agar BPD dapat melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat lebih efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Kami berharap BPD dan kepala desa serta perangkat desa untuk menggalakkan seluruh komponen masyarakat desa, agar tetap bersatu dan jangan terkotak-kotak ataupun terkelompok. Karena dengan bersatu akan mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi, dalam rangka membangun desa yang lebih baik lagi,” tandasnya. (*)