TOTABUAN.CO BOLMONG — Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Camat se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Rakor tersebut membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertempat di ruang rapat Kantor Rapat Kantor BP2MI Manado Sulut Kamis 16 Februari 2023.
Menurut Kepala BP2MI Sulut Hendra Makalalag, Rakor bersama para Camat se Bolmong untuk membicarakan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) khususnya perihal pendidikan dan pelatihan asal Bolmong.
“Hari ini saya sengaja mengundang seluruh Camat se Kabupaten Bolaang Mongondow untuk membahas mengenai pelatihan dan pendidikan bagi CPMI asal Bolaang Mongondow sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pasal 41,” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan, pendidikan dan pelatihan CPMI menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Bahwa pendidikan dan pelatihan bagi CPMI kata Hendra, sangat krusial dalam penempatan CPMI ke negara penempatan.
Hendra mengatakan, tahun ini BP2MI memiliki target untuk meningkatkan penempatan di sektor formal. Seperti penempatan pada pengguna berbadan hukum yang cenderung minim resiko.
“Nah, setiap negara penempatan yang membuka lowongan kerja, mempunyai kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap CPMI baik itu bahasa maupun skill,” jelasnya.
Hendra mengatakan, pendidikan dan pelatihan kerja bagi CPMI membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tahun 2022, Pemkab Bolmong telah mengirim 14 CPMI untuk diikutkan pelatihan bahasa Jepang.
“BP2MI Sulut mencoba memfasilitasi dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan UU nomor 18 Tahun 2017 khususnya pasal 41,” tandas Hendra.
Seluruh Camat menyambut baik rapat koordinasi ini dan berkomitmen untuk mendukung BP2MI dalam hal pengimplementasian UU Nomor 18 Tahun 2017 untuk membicarakan hal ini dengan para kepala desa. (*)