- TOTABUAN.CO BOLMONG– Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat Opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulut. Opini ini diserahkan di Kantornperwakilan BPK Sulut Jalan 17 Agustus Manado yang diterima langsung oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
LHP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Muliaman Purba yang disaksikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey serta sejumlah kepala daerah di Sulut yang ikut menerima LHP Jumat 9 Juni 2017.
Seperti yang telah diprediksi sebelumnya oleh Bupati, jika Bolmong mendapat opini Disclaimer oleh BPK. Dimana Bolmong tidak lepas dari banyaknya temuan pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, dengan diterimanaya hasil LHP dari BPK, akan menjadi bahan evaluasi Ia bersama dengan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk untuk menata kembali struktur organisasi perangkat daerah yang ada di Bolmong.
“Tentunya ini menjadi bahan evaluasi saya dengan Pak Wabup. Ini tidak bisa dipungkiri jika dari hasil pemeriksaan BPK, Bolmong banyak temuan,” kata Bupati yang baru dilantik ini.
LHP ini merupakan hasil pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016 yang saat itu dijabat oleh Bupati Salihi Mokodongan dan dilanjutkan Plt Bupati Adrianus Nixon Watung.
Pada tahun sebelumnya Bolmong masih menerima predikat WDP dari BPK. Namun pada tahun 2017 atas hasil ppengelolan keuangan pada tahun anggaran 2016, prestasi Bolmong malah menurun dan mendapat opini Discalimer.
Dari data yang berhasil dihimpun, beberapa indikator yang menyebabkan Bolmong diganjar disclaimer oleh BPK, dimana ada 27 temuan yang tidak mampu untuk dijelaskan. Serta masih banyak temuan BPK tahun-tahun sebelumnya yang belum di tindaklanjuti oleh Pemkab Bolmong.
Penulis: Hasdy