TOTABUAN.CO BOLMONG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, akhirnya mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda soal perlindungan hak masyarakat adat yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam rapat paripurna DPRD.
“Ini merupakan komitmen DPRD untuk masyarakat Bolmong, kita semua di DPRD berupaya agar perda inisiatif ini akan tuntas sebelum masa akhir jabatan kami,” kata Moh Syahrudin Mokoagow, personil komisi I DPRD Bolmong, Senin (19/5).
Warga Desa Tanoyan Selatan, Abdul Nasir Ganggai, memberikan apresiasi ditetapkannya Perda tersebut soal perlindungan hak masyarakat adat.
“Karena Bolmong adalah daerah adat, sementara tidak memiliki perda perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” kata Nasir.
Era demokratisasi saat ini, peran lembaga legislatif dituntut untuk lebih responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan, kebijakan. DPRD sebagai lembaga yang mempresentasikan aspirasi masyarakat secara terlegitimasi, harus mampu menciptakan tatanan kebijakan publik inisiatif DPRD.
“Peran ini harus mampu dilaksanakan, perda yang dihasilkan diproyeksikan mampu mengakomodir berbagai kepentingan dari semua golongan masyarakat dan tidak terfokus pada keinginan satu kelompok atau golongan saja. Terlebih kepentingan tentang hak dan perlindungan masyarakat adat di daerah ini,” tandas Nasir.
Selain perda inisiatif, ada beberapa Perda juga turut di paripurnakan. Yakni menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dua desa di wilayah dumoga, ranperda tentang pelabuhaan, dan ranperda tentang pengendalian menara telekomunikasi bersama.(Irgi/Has)