TOTABUAN.CO – Sedikitnya Sebelas daerah yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) berhasil keluar dari kebijakan PPKM level 4 berubah status menjadi level 2.
Hal itu berdasarkan surat intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sebelas dari di Sulut yang berhasil keluar dari kebijakan PPKM Level 4 menjadi level 2 yakni, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado dan Kota Bitung.
Sedangkan empat daerah yang berada di level 3 yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
“Alhamdulillah Kabupaten Bolmong saat ini turun status menjadi level 2,” ujar Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang Selasa 21 September 2021.
Namun kendati demikian, Tahlis terus mengingatkan agar masyarakat jangan lengah dan tetap menerapkan ptotokoler kesehatan. Selain itu, program vaksinasi dan rapid tes antigen yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan untuk tetap dilanjutkan.
Penerapan kebijakan PPKM level 2, pemerintah tetap melakukan pembagian sesuai dengan kriteria zonasi termasuk kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, bisa dilaksanakan dengan jumlah 50% dari kapasitas. Begitu juga dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Untuk restoran yang hanya melayani pesan- antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)