• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bolmong Buka Aduan THR Untuk 145 Perusahan

Redaksi by Redaksi
14 Juni 2017
in Bolmong
0
Bolmong Buka Aduan THR Untuk 145 Perusahan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bolmong Buka Aduan THR Untuk 145 PerusahanTOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak mereka tersebut.

“Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, silahkan melapor langsung ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Bolmong,” kata Kepala Distransnaker Bolmong, Derek Panambunan.

Dia menjelaskan, saat ini di Bolmong terdapat 145 perusahaan baik skala kecil, sedang dan menengah. Ratusan perusahaan itu mempekerjakan 4.000 lebih karyawan. Ratusan perusahaan yang beroperasi di Bolmong itu diingatkan agar menunaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya sebelum perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

“Kita akan mengeluarkan surat edaran berupa imbauan bagi perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar THR bagi karyawannya. Selain itu, petugas Distransnaker Bolmong akan berkeliling mengunjungi perusahaan guna mengingatkan kewajiban membayar THR bagi karyawannya. Untuk imbauan sekaligus pengawasan, kita akan mobile mengunjungi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bolmong,” ujarnya.

Derek mengatakan, pemberian THR kepada karyawan harus sudah tuntas paling lambat sepekan sebelum puncak perayaan hari besar keagamaan. Adapun besaran THR yakni satu kali gaji pokok. Bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, berlaku perhitungan yakni besaran gaji dibagi 12 dikalikan jumlah bulan bekerja.

“THR itu wajib diberikan perusahaan kepada karyawan,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang tidak mengindahkannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan. “Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Penulis: Hasdy

Previous Post

Baru 21 Desa di Bolmong Cair Dana Desa Tahap Satu

Next Post

Bupati Bolmong Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Baru

Next Post
Bupati Bolmong Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Baru

Bupati Bolmong Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.