TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak mereka tersebut.
“Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, silahkan melapor langsung ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Bolmong,” kata Kepala Distransnaker Bolmong, Derek Panambunan.
Dia menjelaskan, saat ini di Bolmong terdapat 145 perusahaan baik skala kecil, sedang dan menengah. Ratusan perusahaan itu mempekerjakan 4.000 lebih karyawan. Ratusan perusahaan yang beroperasi di Bolmong itu diingatkan agar menunaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya sebelum perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah.
“Kita akan mengeluarkan surat edaran berupa imbauan bagi perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar THR bagi karyawannya. Selain itu, petugas Distransnaker Bolmong akan berkeliling mengunjungi perusahaan guna mengingatkan kewajiban membayar THR bagi karyawannya. Untuk imbauan sekaligus pengawasan, kita akan mobile mengunjungi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bolmong,” ujarnya.
Derek mengatakan, pemberian THR kepada karyawan harus sudah tuntas paling lambat sepekan sebelum puncak perayaan hari besar keagamaan. Adapun besaran THR yakni satu kali gaji pokok. Bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, berlaku perhitungan yakni besaran gaji dibagi 12 dikalikan jumlah bulan bekerja.
“THR itu wajib diberikan perusahaan kepada karyawan,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak mengindahkannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan. “Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Penulis: Hasdy