TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengusulkan agar dana bagi hasil untuk Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) tahun 2013-2016 ditinjau kembali. Alasan untuk ditinjau kembali, karena menurut Pemkab Bolmong, selama ini tidak ada keterlibatan Pemkab Bolmong pada pertemuan dalam proses pembahasan sebelumnya.
Usulan pembatalan itu terungkap saat rapat lewat pertemuan yang dihadiri Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan Biro Keuangan Kementrian ESDM yang dilaksanakan di Gedung Arsip KESDM Senin (18/12).
“Kami kecewa, karena penyaluran dana bagi hasil dari PT JRBM, terkesan sepihak. Selama ini Pemkab Bolmong tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan sebelumnya untuk membicarakan soal dana bagi hasil,” kata Yasti.
Namun meski demikian, usulan dari Pemkab Bolmong untuk meninjau kembali soal dana bagi hasil akan ditindaklanjuti awal Januari 2018 mendatang.
Berdasarkan surat Gubernur Sulut Nomor: 973/2819/Sekr.BP2RD tertanggal 23 Oktober 2017 perihal pemberitahuan dan belum adanya kesepakatan perihal usulan DBH SDA Minerba antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolmong Selatan. Ditjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM akan memfasilitasi peninjauan kembali usulan penyaluran PNBP SDA Minerba yang berasal dari setoran PT JRBM tahun 2013-2016 paling lambat Minggu ke dua Januari 2018 yang akan dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu.
Kendati demikian, dalam surat notulen itu, Pemkab Bolsel menilai, bahwa penyaluran PNBP SDA Minerba yang berasal dari PT JRBM Tahun 2013-2016 yang sudah disampaikan Kementrian Keuangan sudah melalui proses dan ketentuan dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kementrian ESDM sendiri akan menyampaikan kepada Kementrian Keuangan perihal hasil peninjaun kembali usulan penyaluran PNBP SDA Minerba yang berasal dari setoran PT JRBM 2013-2016 untuk dilakukan koreksi transfer ke daerah bersangkutan.
Bupati Bolmong menyampaikan kekecewaan atas sistem bagi hasil yang didapatkan pemerintah daerah. Menurutnya Pemkab Bolmong tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan sampai keluarnya Permendagri.
Bupati menilai, Pemkab Bolsel melakukan loby sepihak ke Kementrian ESDM sampai terbitnya surat bagi hasil yang tidak diketahui dan dipegang Pemkab Bolmong.
“Tentang tapal batas, seharusnya secara faktual harus diverifikasi duduk awal tapal batas mengacu pada kesepakatan adat dan melibatkan Pemkab Bolmong dalam mengambil keputusan. Saya berniat untuk mem PTUN kan Permendagri soal tabal batas,” katanya.
Ia menilai keputusan ini sangat merugikan rakyat Bolaang Mongondow, ujarnya.(**)