TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Helda Tirajoh menyerahkan hasil penilaian kepatuhan kepada Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow Jumat (11/1/2019).
Penyerahan hasil penilaian itu disaksikan Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, para asisten serta para pimpinan SKPD di ruang pertemuan sekretariat daerah lantai III kantor Bupati.
Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Sulut Helda Tirajoh megatakann, pada 2018 lalu, merupakan tahun awal bagi Ombudsman Perwakilan Sulut melakukan menilai tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk jajaran lingkungan Pemkab Bolmong. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Helda Tirajoh mengatakan, Ombudsman dalam melakukan penilaian berbeda dengan kementerian/lembaga lainnya. Ombudsman menilai lebih kepada bukti fisik yang terlihat saat itu. Sebagai contoh kata Hilda di beberapa perangkat daerah tidak ditemui adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) ataupun Standar Pelayanan Prima (SPP) yang tidak terpajang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai kepatuhan pelayanan publik.
“Walaupun SOP atau SPP tersebut ada namun hanya disimpan di perangkat komputer ataupun flash disk,” tuturnya.
Tirajoh juga mengatakan dalam melakukan penilaian kepada pemerintah daerah, pihaknya melakukan secara diam-diam. Bahkan menyamar menjadi masyarakat biasa yang ingin mengurus sesuatu di salah satu perangkat daerah. Sebab dengan cara begitu, pihak tim Ombudsman akan mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam hal pelayanan publik.
“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, terdapat salah satu pasal yang mengatur tentang pemberian sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai dengan sanksi berupa pembehentian tidak dengan hormat kepada kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 ini, maka aparatur pemerintah statusnya saat ini sebagai pelayan yang melayani tuannya, yaitu masyarakat.
Hilda mengatakan atas hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman kepada Pemkab Bolmong Tahun 2018 lalu, maka pihak Ombudsman memberikan penilaian berada pada zona kuning atau zona sedang.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow usai menerima hasil penilaian kepatuhan mengucapkan terima kasih. Sebab Bolmong masuk zona sedang. Sebab Bolmong di awal tahun mendapat penilaian kali ini berada pada zona kuning atau zona sedang.
“Dengan adanya hasil zona kuning yang diterima Pemkab Bolmong pada hari ini, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut dan secara khusus memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bolmong atas kerja kerasnya mampu memperoleh nilai kepatuhan di atas rata-rata dan mampu mendongkrak nilai yang diperoleh Pemkab Bolmong dalam hal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Sehingga berada pada Zona Kuning atau Zona Sedang,” kata Bupati.
Bupati berharap dengan Nilai yang diperoleh tahun ini akan menjadi cambuk sekaligus motivasi bagi perangkat daerah Bolmong untuk lebih baik lagi dalam menata birokrasi di ke depan.
Penulis: Hasdy