TOTABUAN.CO BOLMONG – Setelah menerima piagam penghargaan karena berhasil mengintegrasikan pengerjaan dan penganggaran berbasis elektronik ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Pemkab Bolaang Mongondow akan mempercepat untuk mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Awaludin Hatam mengatakan, SIPD tertuang dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Menurut Yarlis hal itu juga ditegaskan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digelar di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.
“Penggunaan SIPD sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 secara tepat waktu sebagai dukungan perencanaan pembangunan berbasis elektronik. Itu yang ditekan oleh Mendagri,” ujar Yarlis.
Kemendagri juga lanuutnya meminta juga seluruh pemda untuk secara tertib dan tepat waktu untuk menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasia elektronik.
Selain melakukan launching SIPD yang terintegrasi antara informasi keuangan daerah, Kemendagri juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keungan daerah yang menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.
“Kemendagri sudah melakukan launching SIPD yang terintegarasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah. Tujuannya untuk membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah,” katanya.
SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 ini secara otomatis mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang SIPD. Sehingga diharapkan seluruh Pemda segera menyesuaikan dan mengikuti arah Permendagri yang baru. (**)