TOTABUAN.CO BOLMONG – Pihak Bank BNI cabang Lolak memohon maaf atas keteledoran dalam mengeluarkan statemen. Di mana pada pemberitaan totabuan.co dengan judul “Bank SulutGo dan BNI Memanas Saat Hearing di Kantor DPRD Bolmong diposting Senin (11/2).
Atas pernyataan terkait keterlibatan dua pejabat Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dikabarkan turut melakukan intervensi atau mengancam, diklarifikasi langsung pihak BNI.
“Kami mohon maaf atas pernyataan kami. Perlu diklarifikasi, bahwa dua pejabat yang menelepon tu bermaksud untuk klarifikasi, bukan melakukan intervensi apalagi mengancam,” ucap supervisor kredit konsumer BNI Frangky Kolibu.
Dia mengaku meminta maaf atas pernyataannya itu.
“Saya minta maaf atas pernyataan itu. Sebab usai rapat dengar pendapat di kantor DPRD Bolmong, posisi saya juga sudah terdesak,” akunya.
Dia menjelaskan, sebenarnya dua pejabat yang menelepon itu, berkaitan klarifikasi terkait dengan pemotongan kredit oleh BNI.
Sebab sangat beralasan, karena pemotongan gaji oleh BNI atas surat yang dilayangkan Bank SulutGo. Atas pemotongan itu, kami ditelepon untuk tidak melakukan itu, karena tidak punya hak.
“Jadi itu maksud klarifikasi dari pejabat yang menelepon. Bukan mengintervensi atau mengancam,” jelasnya.
Sebelunya dibertaiakn, perpidahan RKUD Pemkab Bolmong dari BSG ke BNI menyisakan masalah. Sebab ada 2.900 ASN Bolmong masih terikat kontrak kredit kurang lebih 480 Miliar.
Dari pemindahan RKUD itu, BSG mengalami kerugian mencapai 200 Miliar. Sebab terjadi kredit macet pasca perpindahan RKUD itu.
Akibat tidak dipotong kredit para ASN yang memiliki kredit di BSG, Bank SulutGo mengalami kerugian. Terhitung sejak 31 Desember kerugia yang ditimbulkan mencapai 90,2 Miliar rupiah.
“Untuk data terbaru, 7 Februari 2019, kerugian mengalami kenaikan sebesar 200 miliar rupiah dari kredit macet itu,” ujar Rudi Iksan Kepala Devisi Kepatuhan Bank SulutGo.
Menurut Iksan, pihak Bank SulutGo sudah menyurat kepada BNI untuk melakukan potongan terhadap ASN yang masih terikat kredit di Bank SulutGo, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Namun soal untuk pemotongan kredit, pihak BNI terkendala soal surat kuasa. Surat itu, menyatakan menguasakan kepada pihak BNI untuk melakukan pemotongan gaji yang dicantumkan dengan besaran nominal.
Menurut Frangky, BNI butuh surat kuasa yang diajukan masing-masing ASN. Surat kuasa itu menjadi dasar BNI untuk melakukan pemotongan. Sedangkan surat yang diajukan piha BSG, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
“Surat kuasa yang diajukan itu, harus dari masing-masing ASN tidak secara kolektif,” jelasnya.
Dari hasil rapat dengar pendapat yang menghadirkan dua bank tersebut, DPRD Bolmong mengusulkan agar BNI dan BSG segera mencari solusi, ungkap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling.(**)