TOTABUAN.CO BOLMONG—Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menyurati pihak pengelolah tong yang berada di Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat. Di mana dari hasil investigasi di sungai Kosinggolan, BLH menemukan bukti jika air sungai tersebut tercemar limbah sianida.
“Kita sudah surati pihak pengelolah agar semua aktivitas ditutup. Sebab terbukti air sungai Kosinggolan tercemar limbah,” kata Kepala BLH Bolmong Yudha Rantung.
Yudha mengatakan, pihakya hanya bersifat menghimbau. Namun, untuk melakukan penindakan, pihak BLH tidak memiliki kewenangan.
“Yang memiliki kewenangan adalah aparat. Kita tidak berhak untuk melakukan penindakan. Yang kita lakukan hanya memberikan teguran,” tambah dia.
Diketahui warga Doloduo lakukan protes ke pihak kecamatan lantaran air sungai yang sehari-hari mereka gunakan untuk mandi cuci dan kakus tercemar limbah. Sejumlah pengelolah emas lakukan pengelolahan dan membuag limbah di sungai. (Has)