TOTABUAN.CO BOLMONG– Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong Yudha Rantung menegaskan, dalam waktu dekat ini, akan turun lapangan, guna menertibkan, sejumlah tempat usaha tanpa ijin.
Dia mengatakan, seperti usaha perbengkelan baka ditutup karena belum memiliki izin kelayakan lingkungan.
“Mana yang tak patuhi aturan kami akan tindak tegas. Apalagi, toko bengkel yang beraktivitas di kawasan pemukiman masyarakat. Karena limbah dari oli bekas ataupun lainnya sangat membahayakan bagi masyarakat,” ujar Yudha.
Dia menjelaskan, pihaknya telah beretikat baik guna meminta para pemilik bengkel tersebut untuk mengurus izin kelayakan lingkungan. Bahkan sudah melayangkan surat melalui pemerintah kecamatan dan desa, untuk meminta para pemilik toko, mengurusi izin lingkungan,” tambah dia.
“Yang jelas kami sudah berupaya beretikat baik, mulai dari teguran tertulis. Kalaupun tak diindahkan, toko tersebut akan dibekukan izinnya. Lebih berat lagi, izin usaha mereka bisa dicabut,” pungkas Yudha (Has)