TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mengumumkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang lulus seleksi. Pengumuman PPPK Bolmong, itu berjumlah 194 orang dan dipastikan sudah melalui verifikasi.
“194 orang PPPK yang sudah diumumkan itu, bebas dari KKN atau bebas dari isu bodong,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umaruddin Amba Jumat 18 Juli 2025.
Seleksi PPPK di Kabupaten Bolmong sempat menuai polemik, ketika munculnya isu PPPK “bodong”.
Hal itu membuat Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta bergerak cepat menurunkan tim untuk melakukan verifikasi. Terutama pada kepala sekolah hingga pimpinan OPD.
Umaruddin Amba memastikan, para PPPK yang lolos ini sudah tidak ada masalah. Karena telah dilakukan validasi secara ketat.
“Kalaupun ada, silahkan melakukan gugatan,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, langkah Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi untuk membongkar rektutmen PPPK terus mendapat dukungan dari masyarakat. Betapa tidak, kegiatan yang seharusnya berjalan transparan, justru ditenggarai praktik manipulatif.
Sebab, sejak praktik ini mulai dibongkar, banyak laporan masyarakat mulai masuk bahwa terjadi manipulatif data yang sengaja dimasukan untuk meloloskan honorer bodong ikut seleksi PPPK.
Upaya untuk membongkar praktik kotor dilingkup Pemkab Bolmong, tidak menutup kemungkinan terjadi secara berjamaah. Sehingga menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres dan Kejaksaaan.
Bupati Bolmong Yusra Alhsbsyi sendiri menegaskan, tidak akan mentolelir jika ditemukan ASN yang ikut terlibat praktik kotor seleksi PPPK.
“Jika ada ASN yang ikut terlibat, sanksinya dipecat,”katanya.
Untuk membuktikan langkah tersebut, masih akan dilakukan validasi kembali terkait data setiap PPPK yang lolos seleksi di mana tempat mereka bekerja. Dengan cara, membuat surat pernyataan yang dilampirkan tanda tangan saksi.
“Jangankan oknum honorer, saksi saja membuat pernyataan tidak benar, tentu akan ada sanksi tegas. Kalau yang bersangkutan ASN, ancamannya hingga ke pemecatan,” tegasnya. (*)