• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

BKPP Bolmong Siap Tindaklanjuti Surat Edaran Terkait PNS  Terlibat Korupsi

Redaksi by Redaksi
15 September 2018
in Bolmong
0
BKPP Bolmong Siap Tindaklanjuti Surat Edaran Terkait PNS  Terlibat Korupsi
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolaang Mongondow siap memecat bagi para PNS yang terlibat tindak pidana Korupsi. Hal itu merujuk hasil rapat koordinasi nasional sinergitas penegakan hukum bagi PNS demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih yang dilaksanakan lintas Kementerian dan lembaga yakni BKN, Menpan RB serta Kementerian Dalam Negeri di di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat Kamis (13/9/2018).

Kepala Bidang Disiplin,Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur kantor BKPP Bolmong Abdusalam Bonde mengatakan, hasil Rakornas ini akan dijadikan rujukan bagi seluruh provinsi, kabupaten kota untuk menindaki PNS yang terlibat kasus penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

“Jika sudah ada putusan Inkra secara hukum harus dipecat dari status pegawai negeri sipil,” katanya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif. Ini  lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012.

Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

“Ini kesalahan Kementerian Dalam Negeri titik. Karena apa? Karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pihak Pempro kabupaten kota memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tjahjo saat sambutan.

Mendagri menyatakan, surat edaran tersebut telah dicabut dan telah mengeluarkan surat edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Tjahjo mengatakan, penerbitan surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien.

“Ini semata-mata Pemerintahan Bapak Jokowi dan Jusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah,” tuturnya

“Termasuk di dalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih,” sambung Tjahjo.

Acara Rakoor tersebut dihadiri seluruh kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten kota se Indonesia.

 

Penulis: Hasdy

Sumber: TUP dan Humas Bolmong

Tags: Ancaman PNS Terlibat KorupsiBadan Kepegawaian Pendidikan dan PelatihanPemecatan PNS
Previous Post

Kesal Kepada Kontraktor, Warga Inobonto Tanam Pohon di Jalan

Next Post

Herson Optimis, Setelah Mundur Dari Bupati, Bolsel Tetap Maju

Next Post
Herson Optimis, Setelah Mundur Dari Bupati, Bolsel Tetap Maju

Herson Optimis, Setelah Mundur Dari Bupati, Bolsel Tetap Maju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.