TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melakukan pendataan bagi tenaga non ASN. Hal ini sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, saat ini BKPP sudah meminta data ke seluruh SKPD nama-nama data non ASN.
”BKPP saat ini lagi input semua data non ASN ke BKN,” kata Amba Rabu 14 September 2022.
Pendataan tenaga non-ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan. Yakni sebelum pra finalisasi, masing-masing admin/operator mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Kedua pada tahap pra finalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi pemerintah.
Menurut Amba, pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN. Selain itu bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Tujuan Pendataan tenaga Non-ASN ini untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi. Selain itu untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi,” katanya.
Saat ini jumlah tenaga non ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Bolmong kurang lebih berjumlah 1600 orang. (*)