TOTABUAN.CO BOLMONG — Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi di tutup. Diketahui Bolmong mendapat 148 kuota yang terbagi untuk 123 tenaga guru, 26 pemyuluh tenaga pertanian, serta 2 tenaga kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengungkapkan, formasi yang dibuka belum sepenuhnya terpenuhi oleh pendaftar.
“Sampai pendaftaran ditutup terinformasi hanya 77 orang dari formasi guru saja yang melakukan pendaftaran,”ujar Umarudin, Rabu (20/2/2019).
Sehingga kata Amba,dirinya akan melakukan koordinasi kembali ke KemenPAN –RB dan BKN terkait tidak terisinya formasi yang dibukan untuk PPPK.
“Nanti kita akan koordinasi lagi ke BKN sebab masih banyak formasi yang lowong,” unkapnya.
Amba mengatakan, PPPK disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari gaji hingga tunjangan yang diterima. Hanya saja PPPK bersifat kontrak pertahun, berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan hingga pensiun.
“PPPK juga bisa mendapat jabatan sama seperti PNS, hanya saja mereka di kontrak,” kata Amba.
Saat ditanya, apakah PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS, Umarudin menjelaskan bahwa PPPK bisa menjadi PNS asalkan bersedia mengundurkan diri.
“Mereka bisa ikut CPNS, selama memenuhi persyaratan dan yang bersangkutan juga harus mengundurkan diri dari PPPK,” jawab Umarudin
Menurutnya, perihal pengunduran diri PPPK atas kemauan sendiri telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Syaratnya pemutusan hubungan kerja sesuai dengan hormat atau permintaan sendiri, bukan diberhentikan secara tidak hormat,”jelas Amba.
Amba menambahkan, PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK kembali.
Penulis: Viko