TOTABUAN.CO BOLMONG – Target pelunasan Pajak Bumi dan Banggunan (PBB) sektor Perdesaa dan Perkotaan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada tahun 2019 ini telah mencapai 71.23% atau Rp3.096.980.914 dari target Rp4.348.047.945. Namun kendati begitu, sisa pajak terhutang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Badan Keuangan Daerah (BKD). Hutang PBB yang belum disetor ke Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pengelola PAD disektor pajak mencapai 1.2 miliar lebih.
Menurut Kepala BKD Bolmong Rio Lombone, tingginya akumulasi piutang atau tunggakan PBB yang belum disetor terhitung sejak tahun 2014 lalu.
“Jadi, sebelumnya memang ada warisan piutang PBB yang terhitung pada tahun 2014 sampai 2017 lalu. Totalnya ada 1.2 miliar lebih,” beber Rio yang didampingi Kabid Penagihan Harry Damopolii Jumat 13 Desember 2019.
Setiap tahun BKD terus mencari wajib pajak yang menunggak PBB sejak tahun 2014 lalu. Dan perlahan berkurang dan tersisa 1.2 miliar.
“Sampai dengan 2019 ini, warisan piutang PBB tercatat di atas satu miliar,” sambungnya.
Kabid Penagihan Harry Damopolii menambahkan, pihaknya terus melakukan penagihan. Dan dalam rapat realiasi yang dipimpin Sekda Bolmong Tahlis Gallang, semua sepakat untuk mencicil.
“Hasil rapat evaluasi realiasi PBB, hutang pajak itu dicicil. Sebab masih ada keluhan dari wajib pajak. Kita masih akan mengkroscek bukti pembayaran lewat Bank,” tambah Harry.
Untuk wajib pajak (WP) yang telat membayar PBB, ada denda sebesar 2 persen tiap bulan hingga 24 bulan setelahnya.
Harry mengatakan, untuk realiasi PBB hingga Desember 2019, realisasi PBB Perdesaan dan Perkotaan Rp3.096.980.914 dari target Rp 4.348.047.945. Artinya sudah berada 71,23% atau masih sisa Rp1.251.067.031 yang belum tersetor. (*)