TOTABUAN.CO BOLMONG – Bagi wajib pajak yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diberikan kemudahan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Salah satunya lewat Bank.
Untuk membayar pajak, wajib pajak hanya membayar lewat Bank saja. Wajib pajak cukup melalui agen 46 ditiap desa yang tersebar di 15 Kecamatan.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone, ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemkab Bolmong dengan Bank Negara Indonesia (BNI).
“Jadi, masyarakat tidak perlu lagi ke bank atau ke Lolak. Karena sudah dibuka agen 46 secara online di seluruh desa,” ujar Rio.
Menurutnya, upaya kerjasama ini untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah khususnya untuk PBB. Penyediaan layanan perbankan dalam membayar pajak dan pajak daerah lainnya, sebagai satu langkah gagasan melalui aplikasi e-PBB.
“Ini perjanjian kerjasama pertama melalui pemanfataan teknologi informasi program host to host antara pemerintah daerah dan pihak BNI di bidang PBB lewat aplikasi,” katanya.
Selain itu juga, untuk memberikan kemudahan pada para wajib pajak dalam pembayaran Pajak.
Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Bolmong Harry Damopolii menambahkan, system jemput bola ini juga akan membantu para wajib pajak melalui fasilitas agen BNI 46 yang nantinya akan disiapkan disetiap desa.
“PBB dibayar melalui e-PBB. Rencananya Kecamataan Dumoga Utara akan dijadikan pilot project atau percontohan,” tandas Harry.
Menurutnya, nota kesepahaman ini, BKD dan pihak bank sepakat untuk bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-PBB.
Uapaya ini sebagai kualitas serta perluasan jangkauan layanan merupakan bagian dari upaya Pemkab Bolmong untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seluruh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman.
Peningkatan layanan merupakan bagian dari program reformasi Perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas tinggi, BKD berharap dapat mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi wajib pajak. (Adv)