• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bimtek SIPD, Bappeda Bolmong Hadirkan Pemateri dari Pusdatin Kemendagri

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2021
in Bolmong
0
Bimtek SIPD, Bappeda Bolmong Hadirkan Pemateri dari Pusdatin Kemendagri
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD).

Pemerintah mensahkan Peraturan menteri itu, sebagai bentuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Sistem ini bekerja untuk pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Taufik Mokoginta disela-sela bimbingan teknik (Bimtek) yang bertempat di Hotel Quality Manado Selasa 8 Juni 2021.

Bimtek SIPD yang dilaksanakan ini, melibatkan pimpinan SKPD, Kasubag Program serta para pimpinan dan anggota DPRD.

“SIPD ini sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Yakni sebagai pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung,” katanya.

Bimtek SIPD yang dilaksanakan selama tiga hari, menghadirkan pemateri dari Pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementrian Dalam Negeri.

Taufik menjelaskan, di Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, ditegaskan bahwa SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dinyatakan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan  informasi keuangan daerah. Informasi pemerintahan daerah dikelola dalam SIPD.

Selain informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah, SIPD juga memuta tentang informasi pembangunan daerah paling sedikit memuat,  data perencanaan pembangunan daerah,  analisis dan profil pembangunan daerah dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

“Nah, informasi pembangunan daerah dikelola oleh Bappeda sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah,” katanya.

Dia menyebutkan, penyelenggara Bimtek SIPD sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“Bimtek ini akan membantu pemerintahan daerah dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari Kemendagri,” sambung Taufik.

Terpisah Sekretaris Bappeda Yany Pudul menambahkan, keterlibatan para anggota DPRD dalam Bimtek SIPD ini berkaitan dengan pokok pikiran (Pokir) terkait dengan penginputan SIPD untuk menampung aspirasi dari masyarakat yang berhubungan dengan hasil reses DPRD.

Yany mengatakan kalau selama ini ada beberapa mekanisme perencanaan pembangunan, yaitu mulai dari yang diinput dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Oleh karena itu, untuk mensinkronkan terkait dengan penginputan, perlu keterlibatan DPRD dan operatornya. Siapa operatornya, yakni staff admin masing-masing anggota dewan, jelasnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang memberikan apresiasi atas pelaksanaan Bimtek.

Menurutnya, sebelum diterapkan SIPD ini, Kabupate Bolmong sebelumnya sudah menggunakan aplikasi e-planing dan e-budgetin yang terintegrasi yang bekerjasama dengan Bappenas.

Bahkan di dua aplikasi itu kata Tahlis, semua menu sudah dilengkapi dari tahun ke tahun sampai dengan sistem skoring. Sehingga pada saat akhir ketika Musrenbang RKPD selesai, prioritas kegiatan  sudah tersusun berdasarkan dengan perengkingan di RKPD.

“Dengan SIPD ini, kita harus menyesuaikan. Karena ini adalah belaku secara nasional. Alhamdulilah Kabupaten Bolmong mulai mengikuti sesuai arahan dari Kemendagri,” kata Tahlis saat membuka Bimtek tersebut.

Tahlis menjelaskan, kuatnya sistem ini, di mana kegiatan dan sub kegiatannya sudah bersifat kaku. SKPD tidak bisa mengusulkan atau menambahkan satu kegiatan baru. Kalaupun itu perlu karena indikator berdasarkan RPJMD, itu harus berkonsultasi ke Kemendagri, katanya. (*)

Tags: BAPPEDA BolmongBimtek SIPDTahlis GallangTaufik Mokoginta
Previous Post

48 Calon Haji Asal Bolmong Batal Berangkat ke Tanah Suci

Next Post

Pelaku Usaha Kecil di Bolmong Dapat Pelatihan Digital

Next Post
Pelaku Usaha Kecil di Bolmong Dapat Pelatihan Digital

Pelaku Usaha Kecil di Bolmong Dapat Pelatihan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.