TOTABUAN.CO HUKRIM — Aparat Kepolisian Sektor Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menahan YP 45 Tahun. Ia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar 14 Tahun. Peristiwa itu dilaporkan Ibu korban setelah mengetahui kejadian tersebut.
Di hadapan petugas, YP mengaku aksi tersebut dilakukan karena sudah dipengaruhi minuman keras. YP sendiri diketahui sudah lama resmi pisah dengan istrinya.
Meski korban resmi tinggal bersama Ibunya, namun urusan anak menjadi tanggung jawab bersama.
YP berujar, kejadian itu terjadi usai lebaran Idul Fitri. Saat itu korbam datang dan masih sempat tinggal beberapa hari. Disitulah YP memanfaatkan kehadiran darah dagingnya disaat dipengaruhi minuman keras.
“Berdasarkan keterangan tersangka, saat peristiwa itu terjadi, pelaku sudah dipengaruhi Miras,” ujar Kapolsek Poigar AKP Budi Datau.
Awalnya kata Budi, korban takut menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Namun terus didesak akhirnya korban menceritakan.
“Setelah mendengar informasi dari korban, Ibunya langsung melapor. Setelah menerima laporan, langsung dilakukan penjemputan,” kata Budi.
Dari barang bukti yang disita, yakni pakaian dalam milik korban dan kasur yang digunakan.
Pelaku diancam dengan pasal perlindungan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara ditambah sepertiga penjara mengingat pelaku adalah ayah kandung. (*)