TOTABUAN.CO BOLMONG — Kekerasan seksual terhadap anak dikabarkan kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kali ini menimpa salah satu anak yang tinggal di Panti Asuhan. Bukan hanya kekerasan seksual, tapi hingga dipekerjakan secara paksa yang diduga dilakukan diduga pemilik panti asuhan.
Kabar tersebut diunggah lewat facebbok akun bernama Lembaga Bantuan Hukum Manado Senin 329 Agustus 2022.
Dalam unggahan itu, dibeberkan koronologis peristiwa yang dialami seorang anak yang tinggal di Panti asuhan.
Berdasarkan unggahan tersebut, kejadian yang dialami terjadi sejak 2019. Saat itu Mawar nama samaran masih berumur 14 tahun. Ia tinggal di Panti Asuhan sejak kepergian kedua orang tuanya sejak ia masih berumur 9 tahun. Mawar menjadi yatim piatu, dan tinggal di Panti Asuhan.
Seperti yang diunggah di akun tersebut, Mawar yang didampingi bibinya menceritakan awal kejadian pelecehan itu terjadi dengan modus pijat dan kemudian dipaksa disuruh memegang paha. Mawar mengaku kejadian itu saat masih duduk di bangku kelas 2 SMK.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku dengan menyuruhnya memijat yang disertai ancaman. Bahkan berapa anak pernah dipukul,” begitu yang ditulis dalam unggahan tersebut.
Saat Mawar semakin dewasa, napsu bejat semakin menjadi jadi. Sambil menyuruhnya memijat, pakaian Mawar disuruh buka hingga telanjang dan mulai menyentuh daerah sensitif korban.
“Sang Father julukan pemilik yayasan memaksa untuk memegang kelaminnya sampai klimaks. Kejadain itu seminggu hingga 4 kali,” ungkap Mawar.
Di akhir 2021, Mawar nekat lari meski ia berhenti sekolah dan tinggal bersama kakaknya di Manado.
Meski sudah tinggal bersama sang kakak, Mawar tak berani melaporkan kejadian pahit tersebut. Namun rupanya kejadian itu membuat Mawar trauma dan sering menyendiri.
Beberapa kali, sanga Bibi melihat Mawar menangis tanpa alasan yang jelas.
Rupanya peristiwa yang dialami Mawar tercium Bibinya dan akhirnya Mawar menceritakan peristiwa tersebut pada pertegahan Agustus 2022.
Dari keterangan keluarga, kasus ini sudah pernah dilaporkan di kantor polisi, dari tingkat Polsek sampai Polres, tapi laporan tersebut tidak pernah ditindak lanjuti secara serius.
Pagi 18 Agustus 2022 korban bersama keluarga mendatangani Polsek di wilayah hukum tempat peristiwa itu terjadi.
Kecewa Pelayanan Polisi
Saat melapor di Polsek setempat, anggota Polisi menyampaikan mereka tidak bisa memproses laporannya tanpa alasan yang jelas. Korban dan keluarga disuruh melapor di Polres Bolmong.
Saat mendatangi Polres Bolmong sekitar pukul 10.00 Wita, korban dan keluarga masih disuruh menunggu. Mereka nanti dilayani sore hari. Harapan keluarga yang mulanya bisa mendapat solusi dari kasus ini segera diproses, namun menemui jalan terjal setelah mendengar keterangan dari Polisi bahwa keluarga dibebankan untuk mencari saksi-saksi yang melihat dan mengetahui kejadian.
“Keluarga perlu cari saksi supaya kasus diproses,” kata polisi waktu itu.
Beragam upaya dilakukan keluarga agar kasus ini bisa diproses, selain melapor polisi mereka juga sudah 3 kali menyambangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bolmong, tapi hasilnya nihil, mereka tidak responsif menyikapi laporan ini.
Sejauh tercatat 7 anak yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual.
Diketahui, jumlah anak yang tinggal di Panti Asuhan per tahun 2021 beriksar 46 anak, dengan mayoritas anak perempuan. Besar kemungkinan diduga masih ada korban lainnya.
Beberapa tahun lalu ada juga anak lain yang sempat melaporkan sebagai korban kekerasan seksual ke Polres Bolaang Mongondow, tapi sama, hasilnya nihil. Laporan tidak diproses. Korban yang melapor saat itu belum diketahui kabarnya saat ini.
DP3A Bolmong Bantah Tak Koperatif
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto membantah soal adanya tudingan tak koperatif atas laporan keluarga korban.
Farida mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan di DP3A Bolmong bahkan sudah diambil keterangan korban.
Namun saat tim DP3A akan turun di TKP, pihak keluarga meminta untuk ditangguhkan. Mengingatkan kejadian ini akan diketahui dan pelaku akan melarikan diri
“Saat itu tim membatalkan rencana ke TKP. Itu berdasarkan kesepakatan dengan pihak keluarga korbanm,” ujar Farida.
Ternyata diketahui keluraga korban sudah melapor ke UPTD Propinsi dan sudah didampingi kuasa hukum.
“Kasus ini sudah ditangani UPTD Propinsi. Bahkan korban sdh ada di Selter UPTD. DP3A Bolmong akan memberikan rujukan penanganan kasusnya dan itu sudah disampaikan. Jadi tidak benar kalau DP3A Bolmong tidak merespon dan tidak koperatif dengan kasus ini,” tandasnya. (*)