Beredar Kabar, Bocah Lima Tahun Telah Dibunuh dan Dibuang

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pasca dibekuk Jimmy Tambanua oleh anggota Polsek Dondo Polres Tolitoli Sulawesi Tengah Kamis (15/2), kabar beredar di sejumlah whatsapp, jika korban telah dibunuh dan dibuang di sungai. Capture obrolan tersebut beredar setelah Jimmy ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi. Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Dondo IPTU Salomo Hasinggolan bersama para anggota Polsek. Usai dibekuk, Jimmy mulai di introgasi sepanjang jalan menuju Kantor Polsek. Berdasarkan pengakuan saat di introgasi, Jimmy mengaku korban sudah dibuang menggunakan karung di jalan Dumoga Desa Ponompiaan. Korban dicekik setelah meninggal dimasukan ke dalam karung dan dibuang dekat jembatan, begitu isi obrolan yang beredar. Kini Jimmy telah diamankan di Polsek Dondo bersama seorang perempuan yang diduga sebagai istrinya. (*)
Jimmy Tambanua usai dibekuk Anggota Polsek Dondo

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pasca dibekuk Jimmy Tambanua oleh anggota Polsek Dondo Polres Tolitoli Sulawesi Tengah Kamis (15/2), kabar beredar di sejumlah whatsapp, jika korban telah dibunuh dan dibuang di sungai.

Capture obrolan tersebut beredar setelah Jimmy ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi. Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Dondo IPTU Salomo Hasinggolan bersama para anggota Polsek.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Terduga Pelaku Penculikan Bocah Lima Tahun Jimmy Tambanua Dibekuk Polisi

Usai dibekuk, Jimmy mulai di introgasi sepanjang jalan menuju Kantor Polsek.

Berdasarkan pengakuan saat di introgasi, Jimmy mengaku korban sudah dibuang menggunakan karung di jalan Dumoga Desa Ponompiaan.

Korban dicekik setelah meninggal dimasukan ke dalam karung dan dibuang dekat jembatan, begitu isi obrolan yang beredar.

Kini Jimmy telah diamankan di Polsek Dondo bersama seorang perempuan yang diduga sebagai istrinya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses