TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas pungutan liar (Pungli) di luar kewenangan jabatan.
“Saya ingatkan pada Kepala SKPD agar tidak melakukan kewenagan di luar jabatan, terutama melakukan pungli,” tegas Yasti
Yasti juga mengingatkan agar jajarannya untuk tidak menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas. Karena lanjutnya, masing-masing bisa terjerat memberi dan menerima dalam kaitan kepentingan tertentu dan bisa berdampak hukum kepada bersangkutan.
“Terutama pejabat, jangan pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas negara, karena bukan hanya pemberi yang bisa terjerat hukum namun penerima juga akan terjerat hukum,” imbaunya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone mengatakan, saat inu pihak Pemkab Bolmong telah menggandeng KPK dalam pengawasan dan pencegahan Korupsi, dimana pihak pemkab akan melaporkan semua secara periodik bentuk kegiatan terkait pelayanan publik ke KPK RI melalui inspektorat sesuai pedelegasian kewenangan yang diberikan.
“Untuk pengawasan dan pencegahan korupsi. Pemkab Bolmong sekarang sudah menggandeng KPK RI,”ungkapnya.
Penulis: Viko