TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Seriyanto memastikan, pemilik restoran dan kafe di Kabupaten Bolmong wajib membayar retribusi.
Retribusi yang dikenakan berdasarkan besaran jumlah pembeli saat pengunjung yakni sebesar 10 persen.
Berdasarkan data yang diperoleh, target retribusi yang ditetapkan pada tahun anggaran 2023 senilai Rp400.000.000. Dan saat ini target bidang pajak retribusi restoran sudah mencapai Rp177.916.004 atau 44,47 persen.
Seriyanto menjelaskan, pada tahun sebelumnya pajak retribusi Restoran hingga akhir tahun over target hampir mencapai 1 miliar.
Terpisah Kepala Bidang Pendapatan BKD Bolmong Rafika Manopo mengatakan, tahun ini dipastikan terjadi perubahan nilai karena hadirnya salah satu restoran baru di Kabupaten Bolmong. Yakni kafe Tampa Baku Dapa yang di Desa Passi Kecamatan Passi Barat.
Besaran retribusi yang dipungut selama tiga bulan mencapai Rp31.105.700. Dengan rincian yakni Februari Rp 2.000.000, Maret Rp15.816.300 dan April Rp13.289.400.
“Penagihan untuk kafe Tampa Baku Dapa baru dimulai Februari tahun 2023,” jelasnya.
Meski diketahui sudah beroperasi sejak 2022, namun penarikan pajak retribusi di restoran yang diketahui milik Walikota Kotamobagu itu baru dilakukan tahun 2023. (*)