• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bawaslu Sulut: Jika Terbukti dan Memenuhi Unsur Paslon Bisa Digugurkan

Redaksi by Redaksi
25 November 2024
in Bolmong
0
Bawaslu Sulut: Jika Terbukti dan Memenuhi Unsur Paslon Bisa Digugurkan
0
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tinggal menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Hal itu menyusul praktik politik uang  hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) disejumlah titik di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Komisioner Bawaslu Sulut Zulkifly Densi menegaskan, sanksi pembatalan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diduga melakukan praktik uang, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Sentra Gakkumdu.

“Jika terbukti dan memenuhi unsur berdasarkan hasil pemeriksaan Gakkumdu, maka sesuai ketentuan pasal 73 ayat (2) pasangan calon dapat dikenakan sanksi pembatalan berdasarkan putusan Bawaslu,”kata Densi Minggu 24 November 2024.

Praktik politik uang menjelang hari pemungutan suara di Kabupaten Bolmong, terjadi di beberapa wilayah dan berhasil diamankan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti amplop yang berisi uang, stiker pasangan calon, kaos, kupon, daftar nama penerima hingga kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan politik salah satu Paslon.

Menurutnya, Politik uang termasuk jenis pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan dengan subjek hukumnya adalah setiap orang yang kemudian berproses di sentra Gakkumdu yang nantinya akan diuji apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur unsur pidannya atau tidak.

“Jika politik uang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan kemudian terbukti, maka sesuai ketentuan pasal 73 ayat (2) pasangan calon dapat dikenakan sanksi pembatalan berdasarkan putusan bawaslu provinsi maupun kabupaten.

Bahkan kata Densi, jika politik uang terjadi di 50% wilayah dan terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Gakkumdu, paslon tersebut bisa digugurkan. (*)

Tags: bawasluGakkumduOTTPolitik Uang
Previous Post

Bawaslu Kotamobagu Melakukan Penertiban APK

Next Post

Bawaslu Kotamobagu Rakor Bersama Forkopimda

Next Post
Bawaslu Kotamobagu Rakor Bersama Forkopimda

Bawaslu Kotamobagu Rakor Bersama Forkopimda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado
Bolmong

Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

by Redaksi
18 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Suasana wisuda ke-XIV Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado pada Sabtu (18/10/2025) terasa berbeda. Bukan hanya karena...

Read moreDetails
Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

18 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Sampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-XIV IAIN Manado

Bupati Yusra Alhabsyi Sampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-XIV IAIN Manado

18 Oktober 2025
Yusuf Detu Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Datoe Binangkang

Yusuf Detu Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Datoe Binangkang

17 Oktober 2025
Weny Gaib: Semua Wakil Rakyat Saya Terima, Termasuk Ibu Yasti

Weny Gaib: Semua Wakil Rakyat Saya Terima, Termasuk Ibu Yasti

17 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.