TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melayangkan surat kepada jajaran Pemkab Bolmong terkait imbauan untuk tidak melakuan pergantian pejabat atau rolling jabatan. Meski diketahui Kabupaten Bolmong tidak sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Surat tersebut bernomor 14/K/Bawaslu Prov.SA-02/PM.00.002/II/2020, ditujukan kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego.
Dalam isi surat imbauan, agar Bupati tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Padahal diketahui Kabupaten Bolmong tidak masuk 270 daerah di Indonesia yang melaksanakan PIlkada serentak di 2020 sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian.
Dalam Pasal 71 menyebutkan pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI Polri dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” begitu isi salah satu poin surat yang dilayangkan Bawaslu Bolmong.
Menurut ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, surat imbauan terhadap Pemkab lebih kepada pencegahan.
“Berdasarkan Rakornas yang dilaksanakan di Makassar, itu serentak diberlakukan disemua daerah termasuk Bolmong yang tidak melaksanakan Pilkada,” kata dia.
Namun menurutnya, dalam konteks surat edaran Mendagri diakui Kabupaten Bolmong tidak masuk dalam 270 daerah yang melaksanakan PIlkada.
“Memang kalau bicara konteks surat edaran Kabupaten Bolmong tidak masuk. Begitu juga soal rolling Kepsek SMA itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tapi kita tergantung arahan provinsi. Kalau provinsi kan, arahan itu serentak di 15 kabupaten. Itu tafsiran terhadap undang-undang. Sehingga memang sebelum terjadi kita lakukan pencegahan,” tuturnya.
Namun meski demikian, jika mendapat rekomendasi dari KASN atau Mendagri, Pangkerego mengaku bisa dilakukan.
“Jika memang ada rekomendasi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 71 ayat 2, itu boleh jika memang ada. Bupati boleh melaksanakan rolling asalkan ada izin dari Mendagri, sambungnya.
Komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi menegaskan, surat yang dilayangkan berdasarkan ketentuan Pasal 71 tidak hanya sebatas daerah yang melaksana Pilkada atau kepada pejabat petahana. Tetapi lebih kepada pejabat Negara dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.
Meski diakui Kabupaten Bolmong tidak masuk dalam 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, namun hal tersebut merujuk hasil rapat koordinasi bersama Mendagri di Makassar beberapa waktu lalu.
Mustarin menjelaskan, dalam Rakor itu, bukan hanya petahana yang dilarang untuk melaksanakan roling, akan tetapi semua kepala daerah yang disebut pejabat Negara.
“Hasil Rakor kita di wilayah region wilayah Timur Makassar yang dihadiri para kepala daerah yang dihadiri dari Kemendagri dan KASN. Prinsipnya dalam Rakor itu, soal penerapan Pasal 71. Di mana penjelasan dan penjabaran dari pasal 71 tidak hanya membatasi bagi petahana pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Tapi ketentuannya itu secara keseluruhan,” jelasnya.
Larangan itu selain dikhususkan kepada daerah yang melaksanakan Pilkada, juga kepada kepala daerah di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Sebab tidak menutup kemungkinan, ada kepala daerah Bupati atau Walikota meski di daerah yang dipimpinnya tidak melaksanakan Pilkada, berencana akan maju di Pilkaga Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Abdulsalam Bonde mengatakan, surat yang dilayangkan Bawaslu itu sifatnya imbaun.
Sebab surat tersebut juga tidak menyebut daerah keseluruhan seperti surat edaran Mendagri Muhamad Tito Karnavian.
Padahal surat edaran tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 lebih ditekankan kepada daerah yang melaksanakan Pilkada. Khususunya petahana Gubernur, Bupati Walikota yang akan mencalonkan maju lagi di Pilkada.
“Surat edaran yang dikeluarkan Mendagri sebagai upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, terutama bagi petahana yang akan kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujar Bonde.
Dia menilai surat edaran itu merupakan upaya preventif, terhadap petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya.
Objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri pasal 71 ayat 2. Pasal 71 ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri.
“Jadi kami menilai surat itu, tidak ada kaitannya dengan Kabupaten Bolmong karena tidak melaksanakan PIlkada. Apalagi soal rolling Kepsek memang itu bukan kewenangan pemerintah daerah melainkan pemerintah provinsi,” tandasnya (*)