• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bawaslu Bolmong Siapkan Posko Aduan Kawal Hak Pilih

Redaksi by Redaksi
21 Juli 2024
in Bolmong
0
Bawaslu Bolmong Siapkan Posko Aduan Kawal Hak Pilih
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow meminta KPU memastikan proses pencocokan dan penelitian atau coklit sesuai dengan prosedur. Hal itu setelah Bawaslu menerima laporan masih banyak warga wajib pilih yang belum tercoklit.

“Jika ada pemilih yang tidak terdaftar, mereka diminta melapor ke posko aduan kawal hak pilih,” ujar Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow.

Akim mengatakan, ada potensi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka juga mungkin tidak didata saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) sehingga berpotensi kehilangan hak pilihnya.

Begitu pula aparat TNI/Polri yang sudah pensiun yang belum dimasukkan dalam daftar pemilih.

“Bawaslu mengimbau masyarakat untuk aktif memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan,” katanya.

“Jika dalam pengecekan namanya belum terdaftar, mereka bisa menghubungi posko aduan kawal hak pilih di Bawaslu,” sambung Akim.

Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko yang tersebar disetiap kecamatan atau kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Tahap coklit merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran dan penysunan daftar pemilih. Coklit berlangsung selama satu bulan, sejak 24 Juni hingga 24 Juli.

Dia melanjutkan, proses coklit merupakan tahap yang krusial dalam menyusun daftar pemilih. Oleh karena itu, Pantarlih mesti melakukan coklit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal itu perlu dipastikan agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya di Pilkada 2024. (*)

Tags: akim mokoagowbolmongCoklitkawal hak pilihPilkada 2024posko
Previous Post

Pakasi: Nayodo Juga Kader PDI Perjuangan

Next Post

Pengadaan Makan Minum Jelang Pileg di KPU Bolmong Terkuak

Next Post
Pengadaan Makan Minum Jelang Pileg di KPU Bolmong Terkuak

Pengadaan Makan Minum Jelang Pileg di KPU Bolmong Terkuak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK
Bolmong

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

by Redaksi
17 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan upaya untuk mengamankan sejumlah aset. Salah satunya aset berupa lahan yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

16 Mei 2025
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.