• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bawaslu Bolmong Rilis Sebelas Larangan Dimasa Kampanye

Redaksi by Redaksi
27 September 2024
in Bolmong
0
Bawaslu Bolmong Rilis Sebelas Larangan Dimasa Kampanye
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merilis 11 larangan di masa kampanye bagi para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Adapun 11 larangan kepada para Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, akan berlaku mulai 25 September hingga 23 November mendatang.

Larangan kampanye yang di rilis Bawaslu Bolmong ini seperti yang tertuang dalam Pasal 69, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong, Radikal Mokodompit menjelaskan, imbauan terkait larangan dalam kampanye sudah dilakukan sejak 23 September 2024 yang lalu.

Di Pasal 69, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan,

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, 2 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau 4 menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.

5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

6.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.

8.Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

9.Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

10.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.

Tags: bawaslubolmongkampanyePilkada
Previous Post

Penderita HIV AIDS di Bolmong Bertambah Empat Orang

Next Post

Sebelum Dilantik, YSM Jalani Taplai Kebangsaan di Lemhannas RI

Next Post
Sebelum Dilantik, YSM Jalani  Taplai Kebangsaan di Lemhannas RI

Sebelum Dilantik, YSM Jalani Taplai Kebangsaan di Lemhannas RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

465 ASN Bolmong Ikuti Pemetaan Potensi dan Kompetensi di BKN Sulut
Bolmong

465 ASN Bolmong Ikuti Pemetaan Potensi dan Kompetensi di BKN Sulut

by Redaksi
26 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sebanyak 465 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dijadwalkan mengikuti pemetaan potensi...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Siap Berkolaborasi dengan Dekopin Kembangkan Koperasi

Pemkab Bolmong Siap Berkolaborasi dengan Dekopin Kembangkan Koperasi

26 November 2025
Empat Pemain Sepak Bola Bolmong Masuk Seleksi Prapon Sulut

Empat Pemain Sepak Bola Bolmong Masuk Seleksi Prapon Sulut

25 November 2025
Satu Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Biga

Satu Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Biga

25 November 2025
Drama Penangkapan Siswa di SMA Negeri 2 Kotamobagu Jadi Sorotan

Drama Penangkapan Siswa di SMA Negeri 2 Kotamobagu Jadi Sorotan

25 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.