TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah melimpahkan kasus laporan oknum pejabat Pemkab Bolmong yang mengaku sebagai saksi salah satu Caleg saat pleo PPK Kecamatan Dumoga.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego mengatakan, pihaknya sudah memproses melalui divisi hukum penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu.
“Kasusnya sudah kita limpahkan ke Sentra Gakkumdu,”ujar Pangkerego ketika dikonfirmasi.
Kasus tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan mulai dari Panwascam Kecamatan Dumoga, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu.
Kasus tersebut terkuak saat oknum kepala dinas itu mengaku sebagai saksi saat pleno rekapitulasi di tingkat PPK. Usai penghitungan, oknum pejabat itu menandatangani plano. Namun setelah dicek, ternyata oknum pejabat itu tidak memiliki mandat dari Caleg tersebut.
Kepala Bawaslu Bolmong Pangkerego memastikan, bahwa pejabat tersebut melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu melanggar tindak pidana karena tanpa membawa mandat kemudian berani menandatangani plano saat pleno rekapitulasi.
Ketua PPK Kecamatan Dumoga Mulyono Papene sendiri mengaku, setelah dicek ternyata yang bersangkutan tidak mempunyia mandat dan nekat menandatangani plano.
“Ternyata setelah kita cek semua mandat yang masuk, yang bersangkutan tidak ada mandat,” ungkap Mulyono.
Mulyono mengaku, awalnya oknum tersebut datang usai pleno rekapiulasi di tingkat DPD RI selesai. Tiba di sekretariat PPK, yang bersangkutan langsung menandatangani plano karena mengaku sebagai saksi salah satu Caleg DPD RI.(**)