TOTABUAN.CO BOLMONG — Tahapan verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow intens dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu memastikan, pengawasan verifikasi dokumen milik pasangan calon serta tahapan berjalan transparan.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan integritas dan transparansi seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong berjalan sesuai regulasi dan transparan,” kata Ketua Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow 5 September 2024.
Sesuai tahapan, verifikasi faktual 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Akim mengatakan, Verifikasi faktual adalah proses krusial dalam tahapan Pilkada. Di mana KPU melakukan pengecekan langsung terhadap keabsahan dokumen-dokumen penting seperti ijazah, riwayat pajak, serta kesesuaian visi dan misi para bakal pasangan calon dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya untuk mengawasi proses verifikasi faktual ini, Bawaslu membentuk tim pengawasan yang masing-masing diberi tugas di lokasi yang berbeda-beda.
Mulai dari ke KPP Pratama Kotamobagu untuk memeriksa riwayat pajak tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ada juga ke Manado, Malang, Makassar hingga Papua.
Selain itu, pengawasan ini juga untuk memastikan bahwa visi misi yang diusung oleh para calon selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Bawaslu Bolmong menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada secara teliti dan akurat.
Proses verifikasi faktual ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa calon-calon yang maju dalam Pilkada benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Bawaslu juga akan terus melakukan koordinasi dengan KPU dan instansi terkait untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, guna menjaga kepercayaan publik. (*)